Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perancis Tangguhkan Larangan Memakai Burkini

SABTU, 27 AGUSTUS 2016 | 11:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengadilan administratif tertinggi Perancis, pada hari Jumat kemarin, menangguhkan aturan yang melarang perempuan mengenakan pakaian renang muslimah atau biasa disebut  burkini.

Kebijakan tersebut menyangkut peraturan dari Kota Villeneuve-Loubet, namun diharapkan menjadi preseden bagi puluhan kota di Perancis yang telah menerapkan larangan tersebut.

Majelis Hakim menyatakan pelarangan itu serius melanggar kebebasan mendasar, seperti halnya kebebasan beragama dan kebebasan individu.


Mahkamah juga menyatakan, pemakaian burkini di pantai-pantai Perancis tidak menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum.

Sebelumnya, larangan mengenakan burkini diberlakukan dengan alasan melanggar hukum Perancis soal sekularisme.

Kalangan konservatif dan sayap kanan Perancis mendukung larangan mengenakan burkini, bahkan meminta agar menjadi kebijakan nasional. Sementara kampanye kebebasan sipil, feminis dan Muslim menentangnya.

Perdebatan mengenai burkini ini makin sengit dipicu oleh video rekaman ketika polisi berusaha untuk melarang seorang wanita mengenakan burkini di kawasan pantai Nice.

Menanggapi putusan MA, Perdana Menteri, Manuel Valls, mengatakan bahwa Perancis adalah negara modern sekuler. Sehingga, aturan yang mengizinkan pemakaian burkini tidak selaras dengan gagasan itu.

Secara tersirat tokoh dari berhaluan sosialis itu menyamakan burkini dengan simbol-simbol lain dari radikalisme agama yang sangat dilarang oleh Perancis.  [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya