Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) mengucurkan dana CSR bagi 7000 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jateng-DIY dalam bentuk kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Bank Jateng akan membayar iuran bagi para pekerja tersebut selama enam bulan sebagai ungkapan rasa syukur dan berbagi ke sesama dalam rangka HUT ke- 66 Provinsi Jateng.
"Penyaluran dana CSR ini memang tepat sasaran jika diberikan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang membutuhkan, apalagi mereka yang memiliki risiko pekerjaan yang tinggi," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, ketika menyaksikan penyerahan secara simbolis kepada lima pekerja rentan di Magelang, kemarin.
Para pekerja BPU yang menerima bantuan pembiayaan iuran ini merupakan kategori pekerja rentan, seperti petani, pengrajin, petugas kebersihan, pedagang asongan, yang mengalami kemunduran ekonomi jika mengalami risiko pekerjaan.
Menurut Agus, pemberian donasi bagi pekerja rentan merupakan salah satu upaya memberi perlindungan kepara pekerja rentan melalui optimalisasi dana CSR perusahaan, perbankan, dan mitra lainnya. Dengan demikian, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat tercapai.
Terkait pekerja rentan ini, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito, mengatakan bahwa risiko kemunduran ekonomi bagi para pekerja rentan sangat mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja, kematian atau hari tua.
"Risiko itu kerap terjadi pada mereka, program CSR dari perusahaan bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan iuran perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Selain itu penggunaan dana CSR akan lebih tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya,†terangnya.
Menurut dia, bisa jadi pekerja rentan belum mengenal jaminan sosial karena mereka tidak memiliki kemampuan membayar iurannya, atau bahkan belum menjadi prioritas bagi mereka.
Agus Susanto menjelaskan, timnya saat ini sedang mempersiapkan sistem yang berbasis sistem elektronik atau online memfasilitasi proses donasi agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Nantinya sistem ini akan menyediakan data kepesertaan pekerja rentan, agar para donatur dapat menentukan sendiri siapa yang mendapat donasi. Selain itu, donatur juga bebas memberikan jangka waktu perlindungan, pilihan program yang diikuti, dan jumlah penerima donasi.
Di Wilayah Jawa Tengah sendiri, Kantor BPJSTK Wilayah Jateng-DIY telah mencatat kepesertaan aktif sebanyak 35.121 perusahaan dengan tenaga kerja sektor Penerima Upah (PU) sebanyak 1,42 juta pekerja dan BPU sebanyak 73.721 pekerja serta 495.725 pekerja pada sektor Jasa Konstruksi.
Secara keseluruhan, terhitung akhir Juli 2016, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 348,3 ribu perusahaan terdaftar di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan tenaga kerja aktif mencapai 19,92 juta pekerja.
"Kami mengapresiasi inisiatif mulia Bank Jateng mendonasikan CSR-nya untuk iuran pekerja rentan. Tentunya kami berharap perusahaan lain mengikuti jejak Bank Jateng memfasilitasi pekerja Indonesia jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dana CSR agar kesejahteraan hidup pekerja bisa meningkat," tutup Agus.
[ald]