Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyisir pihak lain yang diduga ikut terlibat kasus korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Termasuk menelisik peran koorporasi yakni PT Billy Indonesia.
Dugaan keterlibatan perusahaan swasta itu menguat lantaran Emmy Sukiati Lasimon selaku pemilik PT Billy Indonesia dan Widi Aswindi selaku direktur PT Billy Indonesia dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dilakukan atas permintaan KPK dalam rangka penyidikan kasus Nur Alam.
Selain dua nama tersebut, Burhanudin selaku kepala Dinas ESDM Pemprov Sultra juga masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Ketiganya dicegah untuk enam bulan ke depan.
"Mereka dicegah ke luar negeri karena jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," tutur Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/8).
Meski telah masuk daftar pencegahan, Priharsa belum mau mengungkap dugaan keterlibatan ketiganya. Termasuk keterlibatan PT Billy Indonesia dalam kasus yang menjerat Nur Alam.
Dalam penelusuran profil perusahaan, PT Billy Indonesia memiliki usaha pertambangan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, tempat PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) melakukan penambangan Nikel selama 2009-2014.
PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang diketahui bergerak di bidang tambang. Perusahaan yang berbasis di Hongkong itu membeli Nikel dari PT Billy Indonesia.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam yang diketahui masuk radar salah satu dari 10 kepala daerah pemilik rekening gendut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT AHB. Lembaga antirasuah juga memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan PT Billy Indonesia. Pasalnya kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik.
"Itu yang mau didalami, apa yang diketahui," tandas Priharsa.
Nur Alam sendiri juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sehari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan IUP. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana selama periode 2009-2014.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]