Berita

Rohadi/Net

Hukum

KPK Juga Tetapkan Rohadi Tersangka Gratifikasi

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 19:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rohadi berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut.

"R (Rohadi) selaku panitera pengganti PN Jakut dan Bekasi telah diduga menerima janji untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu terkait perkara di Mahkamah Agung," ujar Priharsa saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/8).


Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan gratifikasi yang dilakukan Rohadi berawal dari pemanggilan mantan Ketua PN Jakut Sareh Wiyono saat diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Rohadi.

Pemeriksaan terhadap Sareh lantaran KPK mencium indikasi uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat operasi tangkap tangan berasal dari Sareh yang sekarang menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

"Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi), itu di luar kasus SJ (Saipul Jamil). Penyidik masih minta keterangan lebih lanjut soal ini," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat lalu (22/7).

Sareh yang diperiksa selama delapan jam mengaku hanya ditanya soal kedekatannya dengan Rohadi. Politisi Gerindra itu mempercepat langkahnya ketika sejumlah pertanyaan diajukan awak media.

Mantan ketua PN Jakut itu mengaku menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya mengenal baik Rohadi, sebelum menjabat ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Meski begitu, Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi setelah pindah ke Bandung. Saat ditanya apakah ada pertanyaan lain yang diajukan penyidik seperti suap dari pihak Saipul Jamil kepada Rohadi, dia pun membantahnya.

"Tidak ada, tidak ada," singkat. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya