Berita

Rohadi/Net

Hukum

KPK Juga Tetapkan Rohadi Tersangka Gratifikasi

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 19:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rohadi berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap pengamanan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut.

"R (Rohadi) selaku panitera pengganti PN Jakut dan Bekasi telah diduga menerima janji untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu terkait perkara di Mahkamah Agung," ujar Priharsa saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/8).


Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan gratifikasi yang dilakukan Rohadi berawal dari pemanggilan mantan Ketua PN Jakut Sareh Wiyono saat diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Rohadi.

Pemeriksaan terhadap Sareh lantaran KPK mencium indikasi uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat operasi tangkap tangan berasal dari Sareh yang sekarang menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

"Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi), itu di luar kasus SJ (Saipul Jamil). Penyidik masih minta keterangan lebih lanjut soal ini," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat lalu (22/7).

Sareh yang diperiksa selama delapan jam mengaku hanya ditanya soal kedekatannya dengan Rohadi. Politisi Gerindra itu mempercepat langkahnya ketika sejumlah pertanyaan diajukan awak media.

Mantan ketua PN Jakut itu mengaku menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya mengenal baik Rohadi, sebelum menjabat ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Meski begitu, Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi setelah pindah ke Bandung. Saat ditanya apakah ada pertanyaan lain yang diajukan penyidik seperti suap dari pihak Saipul Jamil kepada Rohadi, dia pun membantahnya.

"Tidak ada, tidak ada," singkat. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya