Berita

M. Romahurmuziy/Net

Politik

Tak Lama Lagi Impian Kubu Romi Ikut Pilkada Kandas

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 15:05 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy atau Romi gencar berbicara ke media massa mengklaim sebagai yang berhak mengikuti Pilkada serentak dengan berbekal SK Menkumham.

Namun, para ahli hukum tata negara menyatakan tipis sekali kemungkinan kubu Romi mengikuti Pilkada. Salah satunya, ahli hukum dari Forum Studi Lintas (Fosil) jebolan Universitas Brawijaya, Luthfi Amin.

"Hampir mustahil kubu Romi akan menjadi parpol pengusung dalam Pilkada 2017. DPP PPP Muktamar Jakarta (lawan Romi) telah mengantongi Putusan MA nomor 601 yang berkekuatan hukum tetap. MA sendiri memiliki hirarki hukum yang lebih tinggi dari SK Menkumham," kata Luthfi.


Dia mengatakan, SK Menkumham yang diberikan kepada kubu Romi pernah dibatalkan karena melawan putusan Mahkamah Partai. Dia yakin SK Menkumham yang kedua pun akan batal karena melawan putusan MA 601 yang berkekuatan hukum tetap.

"Calon Kepala Daerah yang didukung oleh kubu Romi dan memenangkan Pilkada akan rawan gugatan dan dibatalkan," tegas Luthfi.

Masih menurutnya, KPU belum merevisi Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur persyaratan partai-partai peserta Pilkada. KPU sadar bahwa dampak SK ilegal Menkumham atas kubu Romi bisa mengancam suksesnya Pilkada secara keseluruhan. Bahkan KPU berencana melakukan Judicial Review terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada. Lanjut Lufhti, bila PKPU itu tidak direvisi KPU, dengan sendirinya impian kubu Romi ikut Pilkada akan kandas karena pasal 36 ayat 3 dari PKPU tersebut menyatakan bahwa yang berhak ikut Pilkada adalah Parpol yang telah dimenangkan oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"KPU sendiri memiliki target merevisi PKPU 9/2015 pada bulan Oktober 2016. Dengan demikian Kubu Romi tidak memiliki kesempatan lagi karena pendaftaran calon Kepala Daerah paling lambat tanggal 23 September 2016," jelasnya

Peluang kubu Romi pun akan sirna setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PPP hasil Muktamar Jakarta sangat yakin akan memenangkan permohonan uji materi atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengabaikan keputusan Mahkamah Agung yang sudah bersifat inkracht.

Klaim kubu Romi bahwa KPUD Jakarta dan Margarito Kamis telah menyatakan kubu mereka yang berhak menjadi peserta Pilkada dibantah oleh Komisioner KPUD Jakarta Dahlia Nur dan Margarito Kamis.

Dahlia Nur, dalam acara Resmi Sosialisasi Pilkada yang diselenggarakan oleh KPUD di Salemba pada hari Rabu (24/8), menyatakan bahwa KPUD belum menetapkan Parpol yang berhak mengikuti Pilkada.

Hal senada disampaikan Margarito Kamis. Margarito membantah dengan keras potongan berita klaim kubu Romi tersebut. Pakar hukum asal Ternate ini menegaskan, sebenarnya dia mengatakan UU Pilkada akan jadi permasalahan baru dan harus direvisi. Margarito Kamis menyarankan kepada DPP PPP Muktamar Jakarta agar meminta penghapusan SK Menkumham di UU Pilkada. SK Menteri tidak pantas dijadikan acuan karena ada putusan inktacht lebih tinggi.

Ketua DPP PPP, Joe Hasyim, menyatakan pelintiran berita dari kubu Romi itu hal biasa. Masyarakat dan kader-kader PPP saat ini sudah sangat cerdas dan tidak mau tertipu lagi untuk kesekian kali. Dia menuding, kubu Romi saat ini sedang kejar setoran. Sebelum putusan MK keluar, mereka mencoba untuk meyakinkan pihak-pihak tertentu dengan SK ilegalnya/

"Hanya keledai yang mau terjebak dalam lubang yang sama dan termakan tipuan murahan. SK Menkumham dibatalkan lagi, Bubar barisan Romi," pungkas Joe Hasyim. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya