Bos lembaga pengawas pemilu ini mengkritik sikap bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja PurÂnama alias Ahok, yang tetap ngotot emoh ngambil cuti saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Muhammad bilang sejatinya di dalam aturan main pilkada sudah jelas mewajibkan para incumbent untuk cuti selama masa kampanye. "Cuma Ahoknya saja yang masih belum menerima," imbuh Muhammad.
Seperti diketahui, Ahok ogah ngambil cuti selama kampanye lantaran dia ingin mengawal pemÂbahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang jadwalnya berbarenÂgan saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. Ahok khawatir kecolongan, jika pembahasan angaran tak diawasi. Ahok yang ngotot enggan cuti, melakukan 'perlawanan' dengan jalan menÂgajukan uji materill atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 70 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mewajibkan cagub petahana cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menanggapi langkah Ahok, Muhammad intens memantau jalannya isu tersebut. Progress gugatan uji materi yang dilakuÂkan Ahok pun tak luput dari pantauannya. tersebut. Terkait cuti kampanye ini, sejatinya tak hanya bagi calon petahana saja, para tim sukses cagub yang statusnya pejabat negara pun diwajibkan mengajukan cuti jika ingin mengawal jagonya bertarung di pilkada. Berikut ini pernyataan Muhammad kepada Rakyat Merdeka terkait kewaÂjiban cuti kampanye bagi calon petahana dan para pejabat yang menjadi tim sukses;
Selain calon kepala daerah petahana, sejumlah pejabat negara diketahui juga masuk dalam struktur tim sukses. Itu bagaimana, apakah mereka juga harus cuti?Wajib cuti, kan sudah ada pasalnya.
Kalau pejabat negara yang hanya jadi jurkam bagaimana?Iya. Jurkam ya. Sama saja.
Pejabat BUMN?Sama, termasuk. PNS dan juga pejabat negara masuk kriteria itu.
Lantas bagaimana denÂgan sikap Ahok yang enggan cuti?Pak Ahok kan asyik menungÂgu putusan MKnih. Kalau beliau percaya diri putusannya, masalah cuti itu kan.
Jadi tidak ada pengecualÂian ya... Pokoknya kalau terlibat dalam proses-proses pilkada itu kan kalau dia pejabat negara dia harus cuti, begitu. Mengajukan cuti dengan masa tenggang waktu yang jelas. Semuanya itu sudah diatur.
Sejatinya kedudukan unÂdang-undangnya itu bagaimaÂna sih?Kalau amanat undang-unÂdangnya sudah jelas. Cuma Ahoknya itu kan masih belum menerima.
Aturan cuti itu dulu kan sebeÂnarnya juga MK yang memutusÂkan, apa bisa dicabut lagi?Iya, benar. Itu dia.
Pesan Anda untuk peserta pilkada?Semua peserta yang sudah ditetapkan KPU harus mengikuti aturan. Jadi petahana aturannya harus ambil cuti, kita menyesuaiÂkan undang-undang. Saya kira siapapun incumbent harus cuti.
Tapi Ahok beralasan, tidak mau cuti karena tidak ada rencana mau kampanye?(Cuti) bukan hanya akan menggunakan untuk kampanye saja, tapi dikhawatirkan ada benÂtuk lain kalau dia tidak cuti.
Jika sampai Ahok melanggar aturan itu, apa sanksinya? Mengacu pada undang-undang, jika melanggar sanksi terberat bisa sampai diskualifikasi sebagai calon. Aturannya kan jelas, petahÂana wajib mengambil cuti, jadi buÂkan artinya kepentingan hak dan kewajiban, itu aturan. Di dalam Pasal 70 Undang-Undang Pilkada jelas mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil waÂlikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sebenarnya apa sih yang menjadi kekhawatiran utama sehingga calon kepala daerah petahana dan pejabat negara yang turun di arena pilkada diwajibkan cuti? Jadi sebenarnya peraturan dalam pasal tersebut sudah melalui pembahasan ketat berÂsama DPR. Pasal itu dibuat unÂtuk menjamin tidak terjadinya bentuk lain penyalahgunaan fasilitas negara pada saat kampanye. Kita khawatirkan mobilisasi-mobilisasi aparat atau program keuangan daerah. Intinya kita mau memperÂlakukan semua peserta pemilu secara berimbang.
Jadi terkait sikap Ahok ini bagaimana? Ya kita berharap tidak ada yang melanggar, kita mau peserÂta pemilu mengikuti ketentuan. Kalau ada pelanggaran, maka pengawas pemilu wajib berikan upaya penegakan aturan. Terkait pelanggaran seperti itu pengaÂwas pemilu berhak beri rekoÂmendasi sampai sanksi terberat yakni diskualifikasi. ***