Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Nggak Betul Kalau Blanko e-KTP Dikatakan Kosong, Kami Punya Cadangan 4,5 Juta Kok

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Program penyeragaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP sudah molor nyaris satu tahun. Berdasarkan amanat undang-undang program e-KTP yang semestinya rampung pada tahun 2015 hingga kini belum juga selesai. Hingga Agustus 2016 setidaknya masih ada 20 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP.

Untuk menggeber penyele­saian e-KTP, politisi PDI Perjuangan ini memberi deadline bagi masyarakat hingga 30 September 2016 untuk men­gurus e-KTP. "Deadline itu hanyalah target, supaya bisa menggerakkan orang untuk datang. Karena ini amanat un­dang-undang," ujarnya Menteri Tjahjo saat dijumpai di kan­tor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta, kemarin.

Tjahjo mengungkapkan, an­imo masyarakat untuk datang langsung merekam data sangat minim. Berikut pernyataan leng­kap Menteri Tjahjo;


Untuk menggugah animo masyarakat agar mengurus e-KTP, apakah pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi warga yang hingga batas akhir belum juga merekam data e-KTP?

Dijamin enggak ada sanksi.

Jika belum punya e-KTP ka­tanya akan kesulitan mengurus dokumen?

Betul sekali. Warga yang tidak melakukan perekaman akan rugi sendiri. Nanti mau cari paspor, cari surat izin apa-apa, ya eng­gak bisa tanpa e-KTP.

Jadi itu sanksi bagi warga yang lalai mengurus e-KTP?
Bukan. Itu hanya salah satu upaya kami untuk mendorong masyarakat, supaya mau mengu­rus e-KTP secepatnya. Lagipula batas waktu yang diberikan pe­merintah tidak serta-merta ber­sifat final. Masih bisa berubah. Hal ini hanya untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat terkait kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab nomor induk ini hanya bisa didapat setelah merekam data di sentra pelayanan publik milik pemerintah.

Anda sudah menetapkan deadline untuk mengurus e-KTP?
Saya berharap pendataan e-KTP selesai pada September mendatang. Tapi untuk lebih pasti, nanti akan diberitahukan. Pastinya kami akan menetapkan deadline baru untuk perekaman tersebut.

Untuk apa?
Supaya animo masyarakat tetap tinggi, sehingga seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) yang baru menikah, pindah alamat, atau baru 17 tahun mau mengurus e-KTP. Sebab salah satu fungsi utama e-KTP itu kan untuk menciptakan single identity bagi WNI. Supaya di masa mendatang kita tidak butuh bermacam - macam kartu untuk berbagai kebutuhan. Masyarakat cukup punya e-KTP untuk se­gala keperluan.

Meski Anda rajin mengim­bau agar masyarakat secepat­nya mengurus e-KTP tapi kalau blanko e-KTP nya tak tersedia bukankah jadi percuma..

Tidak benar itu blanko pem­buat e-KTP kosong. Kami masih punya cadangan 4,5 juta blanko kok. Kami jamin ada blankonya.

Di Jakarta saja masih ditemu­kan warga belum punya e-KTP akibat blankonya kosong?
Itu mungkin cuma terlihat kosong, karena kami memang belum mengirimkam blankonya. Masih kami simpan dan akan kami serahkan secara bertahap. Pimpinan wilayah yang butuh blanko buat e-KTP tinggal bil­ang saja, nanti kami kirimkan.

Lho kenapa Anda harus menunggu laporan untuk me­nyediakan blanko?
Karena mubazir kalau blankonya harus tertahan di tingkat kecamatan, akibat ber­bagai faktor. Kami pengennya kalau minta 10, ya habiskan 10 buah. Selain itu kasihan warga juga karena sudah capek -ca­pek bikin, tapi e-KTPnya tidak bisa diterima karena belum dicetak.

Sebenarnya apa sih yang menjadi hambatan penyebaran e-KTP, kok penuntasan pro­gram ini sampai molor begitu lama?
Kondisi di Indonesia kan beragam. Mereka yang belum merekam data untuk e-KTP, ada juga yang karena tak bisa melu­angkan waktu disela melakukan pekerjaan sehari-hari. Sebab ma­ta pencaharian untuk keperluan hidup satu hari itu. Sehingga mereka tidak memungkinkan da­tang setengah hari untuk datang rekam data e-KTP. ***

Populer

UPDATE

Selengkapnya