Berita

Foto: RMOL

Bisnis

Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja Penuhi Peta Jalan Jamsos Ketenagakerjaan

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 02:36 WIB | LAPORAN:

RMOL. Peta jalan jaminan sosial mengamanatkan 45 juta pekerja sektor formal atau penerima upah bisa terlindungi program jaminan sosial dalam lima tahun mendatang yang memutus mata rantai kemiskinan jika mengalami risiko sosial. Selain itu, peta jalan jaminan sosial ketenagakerjaan mengamanatkan 6 persen  pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, pedagang pasar, supir angkot dan profesi mandiri lainnya bisa dilindungi jaminan sosial.

"Saat ini baru sekitar 20 juta pekerja formal yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, upaya mencapai perlindungan bagi seluruh pekerja formal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, yaitu,  pemerintah, asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Illyas Lubis dalam Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kejaksaan Agung RI dan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, Kamis malam (25/8).

Illyas menambahkan, peta jalan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja merupakan program negara yang ditetapkan di dalam Undang-undang.


"Program jaminan sosial ini merupakan program gotong royong yang semakin efektif jika pesertanya banyak,” imbuhnya.

Dijelaskannya, saat ini dari 622 ribu perusahaan yang terdaftar baru 370 ribu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 20,1 juta yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kalau untuk perusahaan menengah dan besar hampir seluruhnya  sudah mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Menurut Illyas, dari 370 ribu perusahaan yang mengikuti program jaminan sosial, sebanyak 35 ribu perusahaan dikategorikan perusahaan menengah dan besar dengan jumlah 16 juta tenaga kerja yang sudah terlindungi jaminan sosial. Sisanya, berkisar 4 juta pekerja mengikuti program jaminan sosial dari sekitar 340 ribu perusahaan. Dengan begitu, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya (250 ribu perusahaan) lebih banyak dikategorikan perusahaan menengah dan kecil.

Untuk perusahaan menengah dan besar,  wajib mengikuti 4 progam, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dimana  dua program itu iurannya dibayarkan perusahaan. Dua program lainnya, program  Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, iurannya dibayar patungan oleh pekerja dan pemberi kerja.

Saat ini, lanjut Illyas, untuk perusahaan menengah ke bawah, hanya diwajibkan mengikuti tiga program saja, yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).  

"Untuk program pensiun itu tergantung kemampuan perusahaannya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk memudahkan perusahaan menengah dan kecil tersebut menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi masif bekerjasama dengan instansi-instansi pemerintah, asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan pun sudah memperluas akses dan berbagai kemudahan bagi perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Program jaminan sosial ini jangan dilihat sebagai beban, tapi sebuah investasi, karena dengan ikut serta program jaminan sosial,  seluruh risiko sosial pekerja jika terjadi kecelakaan, meninggal dunia ataupun memasuki usia hari tua diambil alih BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengungkapkan, dalam kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan pihaknya bersifat pasif, artinya jika ada laporan dari BPJS Ketenagakerjaan baru pihaknya menindaklanjuti dengan mendahulukan upaya preventif.

"Prinsipnya kita tidak memusuhi para pengusaha, tapi mengingatkan agar mereka memenuhi hak-hak para pekerja untuk memperoleh jaminan sosial sebagaimana sudah diatur dalam perundangan,” terangnya.

Dalam sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama Kejakgung dan BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan diinventarisir seluruh masalah untuk kemudian dilakukan tindak lanjut mencari solusi mengatasi masalah yang dihadapi. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya