Berita

Foto: RMOL

Bisnis

Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja Penuhi Peta Jalan Jamsos Ketenagakerjaan

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 02:36 WIB | LAPORAN:

RMOL. Peta jalan jaminan sosial mengamanatkan 45 juta pekerja sektor formal atau penerima upah bisa terlindungi program jaminan sosial dalam lima tahun mendatang yang memutus mata rantai kemiskinan jika mengalami risiko sosial. Selain itu, peta jalan jaminan sosial ketenagakerjaan mengamanatkan 6 persen  pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, pedagang pasar, supir angkot dan profesi mandiri lainnya bisa dilindungi jaminan sosial.

"Saat ini baru sekitar 20 juta pekerja formal yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, upaya mencapai perlindungan bagi seluruh pekerja formal membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, yaitu,  pemerintah, asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Illyas Lubis dalam Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Kejaksaan Agung RI dan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, Kamis malam (25/8).

Illyas menambahkan, peta jalan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja merupakan program negara yang ditetapkan di dalam Undang-undang.


"Program jaminan sosial ini merupakan program gotong royong yang semakin efektif jika pesertanya banyak,” imbuhnya.

Dijelaskannya, saat ini dari 622 ribu perusahaan yang terdaftar baru 370 ribu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 20,1 juta yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kalau untuk perusahaan menengah dan besar hampir seluruhnya  sudah mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Menurut Illyas, dari 370 ribu perusahaan yang mengikuti program jaminan sosial, sebanyak 35 ribu perusahaan dikategorikan perusahaan menengah dan besar dengan jumlah 16 juta tenaga kerja yang sudah terlindungi jaminan sosial. Sisanya, berkisar 4 juta pekerja mengikuti program jaminan sosial dari sekitar 340 ribu perusahaan. Dengan begitu, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya (250 ribu perusahaan) lebih banyak dikategorikan perusahaan menengah dan kecil.

Untuk perusahaan menengah dan besar,  wajib mengikuti 4 progam, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dimana  dua program itu iurannya dibayarkan perusahaan. Dua program lainnya, program  Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, iurannya dibayar patungan oleh pekerja dan pemberi kerja.

Saat ini, lanjut Illyas, untuk perusahaan menengah ke bawah, hanya diwajibkan mengikuti tiga program saja, yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).  

"Untuk program pensiun itu tergantung kemampuan perusahaannya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk memudahkan perusahaan menengah dan kecil tersebut menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi masif bekerjasama dengan instansi-instansi pemerintah, asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan pun sudah memperluas akses dan berbagai kemudahan bagi perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Program jaminan sosial ini jangan dilihat sebagai beban, tapi sebuah investasi, karena dengan ikut serta program jaminan sosial,  seluruh risiko sosial pekerja jika terjadi kecelakaan, meninggal dunia ataupun memasuki usia hari tua diambil alih BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengungkapkan, dalam kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan pihaknya bersifat pasif, artinya jika ada laporan dari BPJS Ketenagakerjaan baru pihaknya menindaklanjuti dengan mendahulukan upaya preventif.

"Prinsipnya kita tidak memusuhi para pengusaha, tapi mengingatkan agar mereka memenuhi hak-hak para pekerja untuk memperoleh jaminan sosial sebagaimana sudah diatur dalam perundangan,” terangnya.

Dalam sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama Kejakgung dan BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan diinventarisir seluruh masalah untuk kemudian dilakukan tindak lanjut mencari solusi mengatasi masalah yang dihadapi. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya