Berita

Foto: RMOL

Bisnis

10 Ribu Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kembali Daftarkan Pekerjanya

JUMAT, 26 AGUSTUS 2016 | 00:24 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sebanyak 10 ribu perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kembali memulihkan hak-hak pekerja terhadap program jaminan sosial. Perusahaan itu kembali memenuhi iuran dalam program BPJS Ketenagakerjaan setelah memperoleh teguran dari Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Kita sudah menyerahkan 10 ribu SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Jamdatun di seluruh Indonesia dan hasilnya sangat efektif," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis dalam acara sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama Kejaksaan Agung dan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, Kamis (25/8).

Dalam acara yang dihadiri Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi, Kajati Jatim E.S. Maruli Hutagalung dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik, Illyas mengungkapkan, saat ini terdapat 370 ribu perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dari total keseluruhan 622 ribu perusahaan.


"Dari jumlah yang mendaftar, hampir 100 ribu perusahaan menunggak iuran pekerjanya. Tapi setelah dilakukan edukasi sebagian besar mereka sudah membayar yang berarti memulihkan hak hak pekerjanya," imbuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Ilyas, berkepentingan perusahaan yang menunggak membayarkan kewajibannya. Karena, dengan memenuhi kewajibannya, hak hak perlindungan dasar pekerja kembali dipulihkan. "Kami selalu mengedepankan edukasi dan sosialisasi agar pengusaha memenuhi program jaminan sosial yang merupakan program negara," terangnya.

Sekalipun begitu, lanjut Ilyas, bagi perusahaan yang sudah diperingatkan berkali-kali, memiliki kemampuan tapi tetap masih menunggak maka dikeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun. "Hasilnya sangat efektif," kata dia.

Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengemukakan, pihaknya dalam kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mendahulukan tindakan preventif. Kejagung, lanjut dia, memberikan pertimbangan, pendampingan hukum, litigasi dan bertindak sebagai pengacara BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena negara ini adalah negara hukum, apalagi program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara, kita mengingatkan mereka yang menunggak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang ada, karena langkah perdata atau pidana adalah jalan terakhir," imbuhnya.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Abdul Cholik menjelaskan, dari kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan di Jatim, sebanyak 265 perusahaan yang menunggak telah memenuhi kewajibannya dengan jumlah iuran tertagih Rp 2,49 miliar.

Sementara itu terdapat 152 perusahaan yang sebelumnya wajib daftar tapi belum masuk, sekarang sudah mendaftarkan pekerjanya sebanyak 2.967 tenaga kerja. Begitu pula terdapat 6 perusahaan yang semula hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, kini sudah mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 1.921 pekerja. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya