Berita

Net

Hukum

Polisi Limpahkan Perkara Ujaran Kebencian Suporter Bola

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 23:03 WIB | LAPORAN:

Kepolisian menyatakan berkas perkara ujaran kebencian atau hate speech suporter bola di Gelora Bung Karno (GBK) beberapa bulan lalu sudah lengkap (P21). Berkas perkara dengan empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi (25/8).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran menjelaskan, empat tersangka yakni atas inisial MR, RF, AL dan MF. Khusus tersangka AF, selama penyidikan tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

"Untuk tersangka AF yang usianya masih di bawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orang tua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.


Fadil menjelaskan, kasus yang diungkap pertama kali oleh tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 25 Juni lalu dengan melakukan cyber patrol dalam rangka upaya mencegah provokasi keributan terkait pertandingan sepak bola di Stadion Utama GBK.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa para pemilik akun menuliskan kalimat yang salah satunya berisi provokasi dan mengundang kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Hal itu menyebabkan Jakmania, sebutan untuk Klub Persija membuat onar di jalanan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban masyarakat.

"Para pelaku menuliskan kata-kata yang menebar kebencian di akun Facebook dan Instagramnya masing-masing. Para pelaku juga memposting foto seorang anggota polisi yang terluka parah akibat dikeroyok para suporter di GBK," beber Fadil.

Di tempat sama, Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan bahwa berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa pekan lalu.

"Sebelumnya juga kami telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Diantaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli Bahasa Indonesia, ahli Sosiologi, ahli pidana, dan ahli ITE," jelasnya.

Roberto menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 160 KUHP.

Untuk barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yakni satu bundel print out screen capture akun Facevook tersangka AF, MR, RF dan AL, lima unit ponsel, satu kaos warna orange bertuliskan Jak School, satu buah topi warna merah bertuliskan Persija, dan satu buah syal bertuliskan Persija. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya