Kepolisian menyatakan berkas perkara ujaran kebencian atau hate speech suporter bola di Gelora Bung Karno (GBK) beberapa bulan lalu sudah lengkap (P21). Berkas perkara dengan empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi (25/8).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran menjelaskan, empat tersangka yakni atas inisial MR, RF, AL dan MF. Khusus tersangka AF, selama penyidikan tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
"Untuk tersangka AF yang usianya masih di bawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orang tua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Fadil menjelaskan, kasus yang diungkap pertama kali oleh tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 25 Juni lalu dengan melakukan cyber patrol dalam rangka upaya mencegah provokasi keributan terkait pertandingan sepak bola di Stadion Utama GBK.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa para pemilik akun menuliskan kalimat yang salah satunya berisi provokasi dan mengundang kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Hal itu menyebabkan Jakmania, sebutan untuk Klub Persija membuat onar di jalanan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban masyarakat.
"Para pelaku menuliskan kata-kata yang menebar kebencian di akun Facebook dan Instagramnya masing-masing. Para pelaku juga memposting foto seorang anggota polisi yang terluka parah akibat dikeroyok para suporter di GBK," beber Fadil.
Di tempat sama, Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan bahwa berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa pekan lalu.
"Sebelumnya juga kami telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Diantaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli Bahasa Indonesia, ahli Sosiologi, ahli pidana, dan ahli ITE," jelasnya.
Roberto menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 160 KUHP.
Untuk barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yakni satu bundel print out screen capture akun Facevook tersangka AF, MR, RF dan AL, lima unit ponsel, satu kaos warna orange bertuliskan Jak School, satu buah topi warna merah bertuliskan Persija, dan satu buah syal bertuliskan Persija.
[wah]