Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Gubernur Nur Alam Dicegah Plesiran Ke Luar Negeri

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan surat pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Dalam surat pencegahan yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), tertulis Nur Alam dicegah bepergian ke luar negeri mulai 22 Agustus 2016.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK berbarengan dengan penetapan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana periode 2009-2014.


"Untuk tersangka NA (Nur Alam) sudah (dicegah) per 22 Agustus 2016," ungkap Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait korupsi penerbitan izin usaha pertambangan. Gubernur petahana itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana selama 2009-2014.

KPK juga telah melakukan serangkaian pengeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus tersebut. Beberapa lokasi yang digeledah diantaranya kantor Nur Alam, kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, kantor Dinas ESDM Sultra dan rumah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari. Selain itu, rumah di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, rumah di Jalan Taman Suropati, Kendari dan rumah di Jalan Made Sabara, Kendari.

Penggeledahan juga dilakukan di Jakarta, diantaranya di sebuah kantor di kawasan Pluit, Jakarta Utara, rumah di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur dan rumah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya