Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan surat pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Dalam surat pencegahan yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), tertulis Nur Alam dicegah bepergian ke luar negeri mulai 22 Agustus 2016.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK berbarengan dengan penetapan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana periode 2009-2014.
"Untuk tersangka NA (Nur Alam) sudah (dicegah) per 22 Agustus 2016," ungkap Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait korupsi penerbitan izin usaha pertambangan. Gubernur petahana itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana selama 2009-2014.
KPK juga telah melakukan serangkaian pengeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus tersebut. Beberapa lokasi yang digeledah diantaranya kantor Nur Alam, kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, kantor Dinas ESDM Sultra dan rumah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari. Selain itu, rumah di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, rumah di Jalan Taman Suropati, Kendari dan rumah di Jalan Made Sabara, Kendari.
Penggeledahan juga dilakukan di Jakarta, diantaranya di sebuah kantor di kawasan Pluit, Jakarta Utara, rumah di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur dan rumah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]