Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Gubernur Nur Alam Dicegah Plesiran Ke Luar Negeri

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan surat pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Dalam surat pencegahan yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), tertulis Nur Alam dicegah bepergian ke luar negeri mulai 22 Agustus 2016.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK berbarengan dengan penetapan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana periode 2009-2014.


"Untuk tersangka NA (Nur Alam) sudah (dicegah) per 22 Agustus 2016," ungkap Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait korupsi penerbitan izin usaha pertambangan. Gubernur petahana itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana selama 2009-2014.

KPK juga telah melakukan serangkaian pengeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus tersebut. Beberapa lokasi yang digeledah diantaranya kantor Nur Alam, kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, kantor Dinas ESDM Sultra dan rumah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari. Selain itu, rumah di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, rumah di Jalan Taman Suropati, Kendari dan rumah di Jalan Made Sabara, Kendari.

Penggeledahan juga dilakukan di Jakarta, diantaranya di sebuah kantor di kawasan Pluit, Jakarta Utara, rumah di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur dan rumah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya