Berita

Amran Mustary/Net

Hukum

Kuasa Hukum Bantah Amran Mustary Aktor Suap Kementerian PUPR

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary. Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu dititipkan di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan tersangka Abdul Khoir, direktur utama PT Windhu Tunggal Utama itu pernah memberikan suap kepada Amran Mustary sebesar Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Robinson selaku kuasa hukum Amran Mustary menjelaskan bahwa perkenalan awal kliennya dengan Abdul Khoir merupakan inisiatif dari Abdul Khoir sendiri. Saat itu, Abdul Khoir mendatangi Amran yang baru saja dilantik sebagai kepala BPJN IX. Abdul Khoir memperkenalkan diri selaku kontraktor yang selama ini jadi rekanan BPJN IX yang meliputi wilayah Maluku dan Maluku Utara.


Menurut Robinson, pada Juli 2015, kliennya juga pernah ditawari mobil mewah Toyota Fortuner dan sebuah apartemen oleh Abdul Khoir, namun ditolak secara tegas.
 
"Kedua, tanggal 13 Januari 2016 sebelum OTT (operasi tangkap tangan), DWP (Dewi Whisnu Putranti) dan Khoir, ia sempat menawarkan apartemen di FX Sudirman namun itu ditolak oleh Amran," bebernya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8).

Disinggung mengenai peran Amran sebagai perantara pertemuan sejumlah anggota Komisi V DPR RI dengan pengusaha Abdul Khoir, Robinson membantah bahwa kliennya sebagai aktor utama dalam kasus yang menyeret beberapa anggota DPR sebagai tersangka. Begitu juga dengan isu yang menyebut adanya aliran dana mengalir ke Kemenpupera.

Menurut Robinson, kliennya secara tegas menyatakan jika dana tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.

"Ini telah dijelaskan oleh klien kami ke penyidik KPK saat jalani pemeriksaan dan pada saat bersaksi di sidang-sidang sebelumnya," ujarnya.

Robinson menjelaskan, dana yang disebut diterima oleh Sekjen Kemenpupera telah dijelaskan dan dikembalikan ke Amran, dan memiliki bukti pengembalian dana. Di persidangan juga telah diungkap oleh Sekjen Kementerian PUPR dan bukti pengembalian telah ditunjukkan di muka persidangan.

"Ini termasuk yang ke Kepala Biro Perencanaan telah dikembalikan," sambungnya.

Ditambahkan Robinson, sumber uang murni pinjaman yang dilakukan kliennya ke pengusaha bernama Aseng sebesar Rp 2 miliar. Hal ini juga telah diakui Aseng sendiri saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Abdul Khoir.

Tujuan peminjaman dana sesuai dengan penjelasan Amran yang pada awalnya diperuntukkan sebagai biaya perayaan ulang tahun Kementerian PUPR di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 600 juta sebagaimana proposal panitia, bantuan Pesparawi melalui panitia sebesar Rp 250 juta dan untuk kegiatan pameran pembangunan pada Oktober dan November 2015 sebesar Rp 150 juta.

"Jadi, saya tegaskan jika Amran bukanlah aktor utama dari kasus itu seperti yang beredar. Kemudian, dana-dana yang disebut ke pejabat Kementerian PUPR semua sudah dijelaskan di muka persidangan," jelas Robinson.

Terkait sisa aliran dana sebesar USD 60 ribu ke dirjen dan USD 10 ribu ke beberapa direktur, Robinson tidak memberi jawaban pasti. Dirinya tidak membantah ataupun membenarkannya.

"Soal itu, nanti kita lihat di persidangan pembuktiannya," tandasnya.

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Agustus lalu, jaksa penuntut KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Amran Mustary saat diperiksa penyidik. Dalam BAP, Amran menjelaskan adanya pembagian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Amran Mustary yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Damayanti Wisnu putranti mengaku sempat memberikan uang sebesar USD 60 ribu atau sekitar Rp 787 juta kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto Husaini.

Selain Hediyanto, pejabat lain yang menerima adalah Sekjen Kementerian PUPR Taudik Widjojono sebesar USD 20 ribu, Kabiro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A. Hasanuddin (USD 10 ribu). Kemudian Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono (USD 10 ribu), serta Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Hedy Rahadian (USD 10 ribu). [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya