Berita

Net

Hukum

Mantan Anak Buah Hatta Ali Divonis Sembilan Tahun Penjara

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengtadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor John Halasan Butarbutar saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta (Kamis, 25/8).

Hakim menilai, Andri terbukti menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suadi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Andri juga terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di lembaga yang dipimpin Hatta Ali tersebut.


"Pemberian tersebut merupakan perbuatan suap. Majelis berkeyakinan hadiah untuk menggerakkan penundaan salinan putusan kasasi dan yang berhubungan dengan perkara di MA telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," jelas Hakim John.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Andri selaku penyelenggara negara terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Andri yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Dia juga dinilai telah mencoreng Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan janji tidak akan berbuat lagi, serta terdakwa punya tanggungan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Hakim John.

Adapun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya