Berita

Artidjo Alkostar/Net

Hukum

OC Kaligis: Artidjo Pilih-Pilih Kasih

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 17:02 WIB | LAPORAN:

Terpidana Otto Cornelis Kaligis menuding Hakim Agung Artidjo Alkostar tebang pilih dalam menjatuhkan vonis. Dia menegaskan Artidjo tidak membaca bukti-bukti yang diajukan dalam kasasinya.

"Tanya ke Tripeni pernak nggak saya kasih uang ke dia," ujar OC sebelum di eksekusi ke Lapas kelas I Sukamiskin, Bandung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu juga menilai, Hakim Agung Artidjo pilih kasih dalam menangani perkara-perkara korupsi di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).


Misalnya, dia membandingkan, dengan vonis yang diberikan kepada hakim Syarifuddin. Syarifuddin sebagai terdakawa kasus suap hakim tetap menjalani vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) yaitu empat tahun penjara.

Hakim Syarifuddin tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan. Uang itu diduga sebagai suap terkait eksekusi pailit PT Sky Camping.

"Syarifuddin empat tahun. Yasin koruptor Rp 1 miliar nggak masuk-masuk. Novel dihentikan penyidikannya. Artidjo pilih-pilih kasih," ujar ayah artis Velove Vexia.

Hakim Agung ‎Artidjo menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi yang menangani kasasi Kaligis. Artidjo bersama Krisna Harahap dan Abdul Latief menolak kasasi tersebut.

Majelis Hakim menyatakan, Kaligis terbukti bersalah memberi suap kepada Tripeni Irianto Putro, eks Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara.

Majelis Hakim memperberat hukuman OC Kaligis dari tujuh penjara menjadi 10 tahun penjara dan menjatuhkan denda‎ Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya