Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung kepada mantan ketua dewan pakar Partai Nasdem, OC Kaligi. Hari ini pengacara senior itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung dari rumah tahanan KPK.
"Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/8).
Sebelumnya, hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim agung, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latief menolak kasasi ayah Velove Vexia itu.
Artidjo yang menjadi ketua majelis hakim memperberat hukuman pengacara kondang tersebut menjadi 10 tahun penjara. Artidjo itu juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan.
Tripeni menerima uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura, Dermawan 5 ribu dolar AS, Syamsir 2 ribu dolar AS, dan Amir Fauzi 5 ribu dolar AS.
Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis pidana 5,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun penjara.
Selain mengeksekusi OC Kaligis, KPK juga mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit ke Lapas Sukamisikin.
Terdakwa suap proyek pembang unan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011 itu terbukti bersalah menerima duit haram Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Racmat Kurniawan.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan agar Bobby mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 480 juta. Bobby telah mengembalikan Rp300 juta sehingga dirinya harus mengembalikan sebesar Rp 180 juta. Bobby didakwa merugikan negara sebesar Rp 40.193.589.964,42.
Bobby diduga terlibat bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.
[wid]