Berita

Iskan Qolba Lubis/Net

Politik

Legalkan Saja Naik Haji Lewat Negara Lain

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 10:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terbatasnya kuota haji dibandingakan minat jamaah haji Indonesia, membuat antrian keberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci kian panjang, bahkan ada yang harus menunggu hingga 20 tahun.

Akibatnya, berbagai persoalan pun terjadi, seperti beberapa calon haji Indonesia yang memilih berangkat haji dengan menggunakan paspor negara lain, yaitu Filipina.

Untuk menghindari permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis berpendapat perlunya solusi diplomatik pemerintah Indonesia kepada negara-negara tetangga yang memang kuota hajinya tersisa. Sehingga Indonesia bisa memanfaatkan kuota yag tidak terserap tiap tahunnya.


"Kerja sama antara negara tetangga seperti di kawasan ASEAN sangat memungkinkan, sehingga setiap negara dapat saling mengisi kuota haji yang tidak terserap. Lebih baik dilegalkan melalui kerjasama, agar meminimalisir kasus calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan kouta milik negara lain," kata Iskan di Jakarta, Kamis (25/8).

Selain kepada negara-negara ASEAN, politisi PKS itu berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi, untuk mengusahakan penambahan kuota haji. Menurutnya, posisi Indonesia selama ini masih terlihat lemah di mata Arab Saudi, karena  presentase kuota haji yang terbilang rendah dibanding jumlah penduduknya.

"Seharusnya Indonesia sebagai pengirim jemaah haji terbanyak, bisa meminta kenaikan kuota haji per tahunnya. Sehingga antrian keberangkatan calon jamaah haji tidak terlalu lama seperti sekarang," jelas Legislatos dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.

Diketahui, sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia ditahan oleh otoritas Filipina karena berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan Paspor Filipina. Ratusan jemaah haji tersebut berangkat melalui perusahaan haji dan umrah, yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Saat ini, Menlu Retno Marsudi menjelaskan pihak Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan maksimal kepada para WNI tersebut yang menjadi korban sindikat kejahatan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya