Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Bisnis

Apa Berani Menteri Enggar Tindak Perusahaan Besar?

Aturan Larangan Menimbun Barang Kembali Digodok
KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perdagangan mengaku geram dengan masih banyaknya pedagang yang menimbun barang untuk memainkan harga. Aturan larangan menimbun barang pun kembali digodok. Waktu timbun di gudang akan dipersingkat. Pedagang yang melanggar bakal dijatuhi sanksi tegas. Perusahaan besar berani ditindak nggak?

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Per­mendag) untuk menjadi payung hukum melakukan razia ke gudang-gudang untuk mencegah terjadinya penimbunan barang, khususnya bahan pangan.

"Saya akan mengeluarkan aturan untuk memungkinkan kita melakukan batasan dan kita akan razia," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Menurut dia, penimbunan menjadi salah satu pemicu ting­ginya harga komoditas di pasaran. Karena itu, dia meminta, para pelaku usaha tidak menekan su­plai komoditas di pasaran, dengan melakukan penimbunan dengan tujuan harga naik untuk mendap­atkan untung lebih banyak.

"Bagi dunia usaha, jangan coba-coba melakukan penim­bunan pangan, terutama bahan pokok," tegasnya.

Enggar mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Presiden yang mengatur masa penyim­panan barang yang diperbole­hkan, yaitu selama tiga bulan. Namun, menurutnya aturan ini kurang efektif sehingga jangka waktu yang ditetapkan perlu dipersingkat.

Dia juga meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat ikut terli­bat mengawasi mengawasi pen­imbunan di daerah. Enggar juga menegaskan bahwa para pejabat eselon Inantinya juga akan turun langsung melakukan razia.

"Dulu saya pernah tolak Un­dang-Undang Subversif. Tapi ini perlu juga dalam perdagangan. Kita juga imbau di daerah agar tidak lakukan penimbunan, kar­ena kalau tidak akan kita sita," tambahnya.

Selain itu, untuk menekan harga bahan pokok di pasar, dia mengatakan, pemerintah akan menetapkan harga batas atas dan batas bawah pada pen­jualan bahan pangan. Aturan ini merupakan lanjutan dari skema harga pokok penjualan (HPP) yang diterapkan oleh pemerin­tah dalam menentukan harga. Jakarta ditunjuk untuk menjadi pilot project program ini.

Ditargetkan, aturan ini akan rampung pada pekan ini. Hanya saja, hingga saat ini aturan tersebut masih akan kembali di bahas bersama di kantor Menko Perekonomian. "Tunggu saja pengumumannya," jelasnya.

Kebijakan ini, menurutnya, berguna untuk memastikan bahwa harga di tingkat kon­sumen, pasar induk dan petani tidak merugikan seluruh pihak. Sebab, dalam kebijakan ini Bulog nantinya juga akan men­jamin penyerapan pasokan untuk menstabilkan harga.

"Margin keuntungan jan­gan terlalu besar. Kita tidak akan mentolerir mereka yang mengambil margin keuntungan besar yang tidak beretika," tukasnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indone­sia Ngadiran mempertanyakan, rencana Kementerian Perdagan­gan tersebut yang akan menjadi payung hukum untuk melakukan razia pedagang. Menurut dia, pemerintah sudah mempunyai aturan mengenai larangan men­imbun bahan pokok.

"Jika ada aturan baru harus jelas batasannya dan siapa yang bertanggung jawab melakukan­nya. Jangan sampai aturan razia gudang ini dijadikan ladang un­tuk mengganggu pedagang oleh oknum tertentu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, dia juga menyindir pemerintah yang hanya berani melakukan razia kepada peda­gang saja. Sedangkan, perusa­haan besar tidak pernah disentuh oleh pemerintah. Misalnya, saat harga daging mahal.

"Pemerintah hanya meng­gerebek yang kecil dan sedang saja. Sementara yang besar-besar tidak. Bahkan, tidak berani memberikan sanksi," katanya.

Sementara terkait dengan rencana penetapan harga batas bawah dan batas atas untuk bahan pokok, Ngadiran bilang, sulit terealisasi dipasar selama harga di hulunya atau sum­bernya mahal. Belum lagi biaya transportasinya juga tinggi.

"Jika barang dari pemerintah atau Bulog mungkin bisa, sep­erti gula dan beras. Tapi kalau bukan akan sulit dilakukan," tukasnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya