Berita

Ririek Adriansyah/Net

Bisnis

Dirugikan Tarif Interkoneksi, Telkomsel Protes Menteri Rudi

Kemenkominfo Yakin Masyarakat Diuntungkan Tarif Telepon Murah
KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Telkom Group melalui anak usahanya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengirim surat keberatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Telkom merasa tak puas dengan kebijakan Menteri Rudiantara soal tarif baru interkoneksi yang turun 26 persen per 1 September 2016.

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah menyatakan, perhitungan tarif interkoneksi sejatinya diatur dalam Undang-undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Intinya interkoneksi harus berbasis biaya masing-masing operator lantaran kemampuan membangun operator ini berbe­da-beda," ujar Ririek.


Selama ini, sambung dia, tarif interkoneksi diatur secara simetris menggunakan data angka Telkomsel sebagai operator dominan. Perhitungannya pun sesuai dengan kesepakatan di antara operator selular yang men­jalankan bisnisnya di Indonesia.

"Sementara, tarif baru in­terkoneksi yang akan berlaku September nanti kan belum ada kesepakatan, tapi Kominfo su­dah ketok palu. Kami tidak puas, kami dan Telkom Group sudah memberikan respons resmi atas surat edaran itu. Tetapi sejauh ini belum ada respons dari Kominfo," tegas Ririek.

Ia melanjutkan, di aturan me­mang tidak disebutkan perhi­tungan tarif interkoneksi harus berdasarkan metode simetris atau asimetris. Yang disebutkan adalah berbasis biaya masing-masing operator, tetapi karena operatornya berbeda-beda maka dalam arti luas jaringan, biaya dan lainnya.

"Yang paling menentukan adalah luas jaringan, karena operator yang punya 10 menara pemancar (BTS) dan 1.000 BTS kan biayanya berbeda. Kalau ada operator yang punya 10 BTS dan 1.000 BTS dibayar sama maka yang punya BTS sedikit nggak bakal mau bangun agresif, kalau pada akhirnya dibayar sama dengan punya 1.000 BTS. Padahal seharusnya, interkoneksi nggak boleh ambil untung karena itu cost recovery," jelas Ririek.

Keuntungan Menurun

Pengamat Telekomunikasi Nonot Harsono menilai semua pihak baik perusahaan, Kominfo selaku regulator hingga Dewan Perwaki­lan Rakyat di Senayan harus meli­hat kasus ini dengan jernih.

Pasalnya, biaya interkoneksi adalah biaya yang dikeluar­kan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan, yang artinya, tarif interkoneksi bu­kan bisnis tapi kewajiban dari operator penyelenggara layanan telekomunikasi.

"Nggak ada ruginya. Yang jadi masalah saat ini kan adalah besa­rannya, di mana Telkomsel merasa dirugikan jika tarifnya turun. Padahal, kalau melihat Rata-rata Pendapatan Per Menit (ARPM) dari laporan keuangan Telkomsel tahun 2015 hanya Rp 162 rupiah, artinya mereka masih untung kalau pemerintah menetapkan harga baru Rp 204, memang keun­tungannya menurun," kata Nonot kepada Rakyat Merdeka.

Ia melanjutkan, semua pihak juga harus melihat keuntungan lain yang didapat masyarakat dengan turunnya tarif in­terkoneksi, yaitu tarif telepon selular akan turun.

"Ini yang harus dikawal, kalau nanti tarif interkoneksi turun, se­mua operator harus menurunkan tarif panggilannya. Masyarakat akan diuntungkan, karena bisa menelepon lebih murah. Ada sisi positifnya juga kan," tegasnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pemerintah menyadari kebijakan yang akan ditetapkan nantinya mungkin tidak dapat memenuhi keinginan semua pihak. Namun pihaknya tetap berpedoman pada manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan industri.

"Pemerintah menegaskan kembali, tujuan dari penyempur­naan tarif interkoneksi tak lain dan tak bukan adalah untuk men­dorong iklim kompetisi yang sehat serta menjaga pertumbu­han industri guna memberikan manfaat dan kemudahan bagi konsumen," tuntasnya.

Seperti diketahui, Kominfo sudah memutuskan tarif baru interkoneksi mulai 1 September sebesar Rp 204, turun dari sebelumnya Rp 250 untuk seluruh operator seluler di Indonesia. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya