Berita

Syarfi Hutauruk/Net

Nusantara

Kasus Lahan, Walikota Sibolga Diadukan Ke Polda Sumut

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Persoalan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru.

Adely Lis yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut resmi melaporkan Walikota Sibolga, HM Syarfi Hutauruk ke Polda Sumut karena dinilai melakukan pemalsuan terhadap dokumen jual beli lahan yang menjadi sumber perkara.

Laporan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan diterima oleh pihak Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/1095/VIII/2016/SPKT III tertanggal 23 Agustus 2016.


"Kami mengindikasikan bahwa cukup unsur untuk melaporkan saudara Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk yakni unsur pemalsuan dokumen, informasi, dan menyuruh seseorang sehingga menimbulkan kerugian dengan nilai nominal Rp 6.812.450.000," katanya, Rabu (25/8).

Razman Arif menjelaskan, dasar mereka melaporkan Syarfi adalah karena adanya perbedaan nomenklatur pembayaran lahan yang tercantum pada Surat Perintah Membayar (SPM) milik Pemko Sibolga dengan isi perjanjian jual beli antara Pemko Sibolga dalam hal ini Januar Siregar (plt Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dengan Adely Lis alias Juli Lis selaku pemilik lahan yang ditercatat dalam akta notaris Sarmin Ginting per 23 November 2012.

Dalam akta notaris disebutkan, pembayaran lahan seluas 7.171 m persegi dibayar dua tahapan. Pertama Rp 1,5 miliar dan tahap kedua Rp 5.312.450.000 (untuk pelunasan). Namun dalam kuitansi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pemko Sibolga disebutkan pembayaran pertama tersebut ditulis dengan sebutan pengadaan lahan Rp 1,5 miliar. Demikian juga pada pembayaran kedua yakni tetap disebut pengadaan lahan Rp 5.312.450.000.

"Perbedaan inilah yang menjadi temuan," ujarnya seperti dikabarkan Medan Bagus.

Dalam hal ini, Adely Lis menurut Razman Arif tidak mengetahui adanya perbedaan nomenklatur yang tertera di dalam akta notaris tersebut dengan kuitansi SPM milik Pemko Sibolga. Sebab, SPM tersebut baru mereka minta setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumut. Razman menyebutkan, kliennya dalam hal ini menjadi korban dari manipulasi pekerjaan Staff Pemko yang dipimpin oleh walikota. Apalagi menurutnya dalam UU jual beli antara pihakswasta dengan pemerintah tidak boleh dilakukan dengan sistem panjar, melainkan harus pembayaran sekaligus.

"Mereka (Pemko Sibolga) tahu itu, namun kenapa tetap mereka buat. Dalam kondisi ini, klien kami adalah korban dari tindakan manipulasi pekerjaan staf pemko dan walikota. Harus dibebaskan klien kami. Kami juga sudah mendesak agar Polda Sumut menunjuk penyidik untuk kita buktikan ini ada pemalsuan," demikian Razman. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya