Berita

Syarfi Hutauruk/Net

Nusantara

Kasus Lahan, Walikota Sibolga Diadukan Ke Polda Sumut

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Persoalan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru.

Adely Lis yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut resmi melaporkan Walikota Sibolga, HM Syarfi Hutauruk ke Polda Sumut karena dinilai melakukan pemalsuan terhadap dokumen jual beli lahan yang menjadi sumber perkara.

Laporan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan diterima oleh pihak Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/1095/VIII/2016/SPKT III tertanggal 23 Agustus 2016.


"Kami mengindikasikan bahwa cukup unsur untuk melaporkan saudara Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk yakni unsur pemalsuan dokumen, informasi, dan menyuruh seseorang sehingga menimbulkan kerugian dengan nilai nominal Rp 6.812.450.000," katanya, Rabu (25/8).

Razman Arif menjelaskan, dasar mereka melaporkan Syarfi adalah karena adanya perbedaan nomenklatur pembayaran lahan yang tercantum pada Surat Perintah Membayar (SPM) milik Pemko Sibolga dengan isi perjanjian jual beli antara Pemko Sibolga dalam hal ini Januar Siregar (plt Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dengan Adely Lis alias Juli Lis selaku pemilik lahan yang ditercatat dalam akta notaris Sarmin Ginting per 23 November 2012.

Dalam akta notaris disebutkan, pembayaran lahan seluas 7.171 m persegi dibayar dua tahapan. Pertama Rp 1,5 miliar dan tahap kedua Rp 5.312.450.000 (untuk pelunasan). Namun dalam kuitansi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pemko Sibolga disebutkan pembayaran pertama tersebut ditulis dengan sebutan pengadaan lahan Rp 1,5 miliar. Demikian juga pada pembayaran kedua yakni tetap disebut pengadaan lahan Rp 5.312.450.000.

"Perbedaan inilah yang menjadi temuan," ujarnya seperti dikabarkan Medan Bagus.

Dalam hal ini, Adely Lis menurut Razman Arif tidak mengetahui adanya perbedaan nomenklatur yang tertera di dalam akta notaris tersebut dengan kuitansi SPM milik Pemko Sibolga. Sebab, SPM tersebut baru mereka minta setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumut. Razman menyebutkan, kliennya dalam hal ini menjadi korban dari manipulasi pekerjaan Staff Pemko yang dipimpin oleh walikota. Apalagi menurutnya dalam UU jual beli antara pihakswasta dengan pemerintah tidak boleh dilakukan dengan sistem panjar, melainkan harus pembayaran sekaligus.

"Mereka (Pemko Sibolga) tahu itu, namun kenapa tetap mereka buat. Dalam kondisi ini, klien kami adalah korban dari tindakan manipulasi pekerjaan staf pemko dan walikota. Harus dibebaskan klien kami. Kami juga sudah mendesak agar Polda Sumut menunjuk penyidik untuk kita buktikan ini ada pemalsuan," demikian Razman. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya