Berita

Syarfi Hutauruk/Net

Nusantara

Kasus Lahan, Walikota Sibolga Diadukan Ke Polda Sumut

KAMIS, 25 AGUSTUS 2016 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Persoalan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru.

Adely Lis yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut resmi melaporkan Walikota Sibolga, HM Syarfi Hutauruk ke Polda Sumut karena dinilai melakukan pemalsuan terhadap dokumen jual beli lahan yang menjadi sumber perkara.

Laporan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan diterima oleh pihak Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/1095/VIII/2016/SPKT III tertanggal 23 Agustus 2016.


"Kami mengindikasikan bahwa cukup unsur untuk melaporkan saudara Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk yakni unsur pemalsuan dokumen, informasi, dan menyuruh seseorang sehingga menimbulkan kerugian dengan nilai nominal Rp 6.812.450.000," katanya, Rabu (25/8).

Razman Arif menjelaskan, dasar mereka melaporkan Syarfi adalah karena adanya perbedaan nomenklatur pembayaran lahan yang tercantum pada Surat Perintah Membayar (SPM) milik Pemko Sibolga dengan isi perjanjian jual beli antara Pemko Sibolga dalam hal ini Januar Siregar (plt Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dengan Adely Lis alias Juli Lis selaku pemilik lahan yang ditercatat dalam akta notaris Sarmin Ginting per 23 November 2012.

Dalam akta notaris disebutkan, pembayaran lahan seluas 7.171 m persegi dibayar dua tahapan. Pertama Rp 1,5 miliar dan tahap kedua Rp 5.312.450.000 (untuk pelunasan). Namun dalam kuitansi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pemko Sibolga disebutkan pembayaran pertama tersebut ditulis dengan sebutan pengadaan lahan Rp 1,5 miliar. Demikian juga pada pembayaran kedua yakni tetap disebut pengadaan lahan Rp 5.312.450.000.

"Perbedaan inilah yang menjadi temuan," ujarnya seperti dikabarkan Medan Bagus.

Dalam hal ini, Adely Lis menurut Razman Arif tidak mengetahui adanya perbedaan nomenklatur yang tertera di dalam akta notaris tersebut dengan kuitansi SPM milik Pemko Sibolga. Sebab, SPM tersebut baru mereka minta setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumut. Razman menyebutkan, kliennya dalam hal ini menjadi korban dari manipulasi pekerjaan Staff Pemko yang dipimpin oleh walikota. Apalagi menurutnya dalam UU jual beli antara pihakswasta dengan pemerintah tidak boleh dilakukan dengan sistem panjar, melainkan harus pembayaran sekaligus.

"Mereka (Pemko Sibolga) tahu itu, namun kenapa tetap mereka buat. Dalam kondisi ini, klien kami adalah korban dari tindakan manipulasi pekerjaan staf pemko dan walikota. Harus dibebaskan klien kami. Kami juga sudah mendesak agar Polda Sumut menunjuk penyidik untuk kita buktikan ini ada pemalsuan," demikian Razman. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya