Berita

Bisnis

Penurunan Tarif Interkoneksi Tak Merugikan Negara

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 21:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

.  Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menurunkan ‎tarif interkoneksi  tidak akan merugikan negara. Dengan turunnya tarif interkoneksi, maka operator telekomunikasi ‎bisa menetapkan tarif komunikasi lebih ringan dan memberikan pemerataan kepada seluruh pelanggan.
 
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, b‎iaya interkoneksi yang baru disiapkan pemerintah merupakan instrumen penyeimbang. Selain itu, langkah pemerintah menurunkan tarif interkoneksi memacu gairah industri telekomunikasi nasional.
‎
"Penerapan biaya interkoneksi ini merupakan solusi yang win-win. Jadi kalau dikatakan biaya interkoneksi baru ditujukan untuk menguntungkan operator tententu, tidaklah tepat,” ujar Noor di Jakarta, Rabu (24/8).


Menurut Noor, pihaknya menemukan fakta setelah melihat laporan keuangan dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia. Salah satunya adalah banyak operator mengalami minus antara perolehan dengan pengeluaran biaya interkoneksi. "Termasuk operator majority juga demikian," ujar Noor. ‎

Noor mengatakan, ‎penerapan biaya interkoneksi harus diikuti dengan penurunan tarif retail ke pelanggan dan operator telekomunikasi. Di samping itu, lanjut Noor, operator telekomunikasi ‎bersedia membangun ekspansi jaringan ke area-area baru. Dalam hal ini, pemerintah mendorong skema "networking sharing" untuk menekan biaya investasi dan operasional.

Sementara itu, ‎pakar telekomunikasi Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan, ‎seluruh operator telekomunikasi wajib mematuhi rencana pemerintah menurunkan iaya interkoneksi yang akan diberlakukan 1 September 2016. Keputusan tersebut dinilai sudah adil bagi semua operator dan tidak akan merugikan salah satu operator dominan di Indonesia yang di antaranya Telkomsel.

"Biaya interkoneksi sebenarnya zero sum game. Di balik pemasukan interkoneksi yang menurun ada juga biaya interkoneksi yang ikut turun. Sebaliknya, penurunan biaya interkoneksi 1 persen justru akan berpengaruh terhadap kenaikan penggunaan telepon sebesar 40 persen. Jadi angka keuntungan per menit teleponnya mungkin lebih kecil, tapi karena jumlah penggunanya akan meningkat secara keseluruhan tidak mungkin merugi," ujar Ibrahim.‎‎

 Hal senada disampaikan  ‎Sekretaris Jenderal organisasi akademisi Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma), Al Akbar Rahmadillah. Al Akbar mencontohkan, penurunan biaya interkoneksi masih akan memberikan keuntungan bagi operator-operator telekomunikasi.

Berdasarkan laporan keuangan Telkomsel, pendapatan untuk layanan suara mencapai Rp 105 per menit. Sejauh ini, kata Al Akbar, pemerintah menetapkan Rp 204 per menit, turun dari sebelumnya Rp 250 per menit.

"Angka Rp 204 per menit itu sudah dua kali lipat dari harga Telkomsel. Bagaimana mungkin ini merugikan Telkomsel. Keuntungan per menit mungkin berkurang, tapi kalo dibilang merugikan, jelas tidak," ujar Akbar. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya