Berita

Ist

Hukum

Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 20:13 WIB | LAPORAN:

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama bulan Agustus berhasil membongkar dan menangkap tujuh tersangka jaringan narkoba internasional. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Ada tujuh tersangka dari tiga jaringan. Termasuk internasional yang melibatkan WNA (warga negara asing)," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).

Dari tiga jaringan internasional itu disita sebanyak 63,1 kilogram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Modus yang dilakukan dalam menyelundupkan narkoba ke Indonesia adalah dengan mengemas ke dalam bungkusan besar. Tidak hanya itu, ada juga yang dimasukkan ke dalam kardus alat setrikaan hingga dimasukkan ke dalam kapsul dan ditelan.


"Total 63 kilogram (sabu) dalam periode Agustus mulai dari tanggal 6 Agustus, 9 Agustus, bahkan 17 Agustus," jelas Tito.

Menurut Tito, anggotanya melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka Dede Fahrul bin Hasan Neran saat akan bertransaksi narkoba di daerah Tangerang pada 6 Agustus.

Dari penangkapan itu ditemukan sebanyak 2 kilogram sabu yang disamarkan dalam bungkusan kardus bekas setrikaan yang diletakkan di sepeda motor. Pengungkapan kedua, join operasi Tim Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim dengan Tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional sindikat Nigeria-Kenya-Indonesia pada 9 Agustus.

Tersangka warga negara Kenya bernama Mutua Benard Mbithi diringkus saat membawa 96 kapsul berisi narkotika jenis methaphetamine dengan total 1.100 gram di terminal kedatangan luar negeri Bandara Soetta. Dari pengembangan, Polri kemudian menangkap tiga tersangka lain dari jaringan ini yaitu Suparno, Zamzami dan Yuli Handoyo Putro.

Pengungkapan ketiganya dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta pada 17 Agustus. Di mana turut diringkus dua warga negara Taiwan atas nama Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei yang mengatur peredaran narkotika jenis sabu di beberapa apartemen di Jakarta. Sebanyak 60 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga buah koper berhasil disita. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya