Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi identitas pihak-pihak yang ikut menikmati imbalan jasa atau kickback kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (24/8).
Meski demikian, dia masih enggan membeberkan nama-nama penerima aliran dana Nur Alam. Menurut Yuyuk, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam kasus yang menjerat Nur Alam sebagai tersangka.
"Tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut. Hari ini penyidik juga
melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemprov Sultra di Kendari," jelasnya.
Lebih lanjut, Yuyuk menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah
dokumen terkait dengan pemberian IUP kepada PT AHB di Kabupaten Bombana
dan Buton dari hasil pengeledahan yang dilakukan penyidik di
sejumlah lokasi. Termasuk di kantor Gubernur Nur Alam.
"Penyidik menyita dokumen terkait dengan perkara yaitu penerbitan IUP
eksplorasi dan IUP peningkatan eksplorasi PT AHB tahun 2019 hingga 2010,
dan dokumen lain yang ada hubungannya dengan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK berencana membuat jadwal pemeriksaan terhadap Bupati Buton Samsul Umar Abdul Samiun dan Bupati Bombana Tafdil terkait kasus dugaan korupsi pemberian IUP kepada PT AHB yang menyeret Gubernur Nur Alam.
Dua kepala daerah tersebut bakal dimintai keterangan lantaran dua wilayah yang mereka pimpin menjadi lokasi tambang Nikel yang dikerjakan PT AHB. Terlebih, Samsul dan Tafdil diduga turut andil memberikan rekomendasi kepada Nur Alam atas izin pertambangan tersebut. Tidak menutup kemungkinan juga penyidik bakal menanyakan soal aliran uang dari Nur Alam kepada Samsul dan Tafdil. Pasalnya, gubernur petahana itu tidak sekali menerima uang jasa dari penerbitan IUP.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan beberapa pejabat. Soalnya lokasinya berada di dua lokasi kabupaten sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
KPK menetapkan, Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yaitu Nur Alam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]