Berita

Nur Alam/Net

Hukum

KPK Usut Pemberi Imbalan Ke Gubernur Nur Alam

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 17:39 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan pihaknya sedang menelisik pihak-pihak yang memberikan imbalan jasa atau kickback kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam atas penerbitan izin usaha pertambangan.

"Dari sisi pemberi sedang dilakukan penyelidikan yang intensif, sedangkan statusnya belum bisa kita keluarkan sekarang," ujar Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/8).

Tak hanya itu, KPK, juga bakal menelisik koorporasi yang telah memegang izin pertambangan di kawasan Sultra. Termasuk uang yang mengali ke kantong Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan Bupati Bombana Tafdil terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).


Pasalnya, kabupaten yang mereka pimpin menjadi lokasi tambang Nikel yang dikerjakan PT AHB. Terlebih, dua kepala daerah itu diduga turut andil memberi rekomendasi kepada Nur Alam atas terbitnya izin usaha tambang.

Menurut Syarif, penelusuran dugaan tersebut tergantung dari bukti dan informasi yang didapat penyidik dalam penyelidikan.

"Pemberi suapnya sendiri sedang diselidiki. Tergantung hasil penyelidikan karena ini bukan korporasinya, tapi pejabatnya juga," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Perusahaan itu melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam dengan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya