Berita

Foto :Net

Politik

Legislator Nasdem: Napi Koruptor Pun Berhak Diberi Reward

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 15:11 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, semestinya tidak semata dilihat dari satu sisi.

"Harus dipisahkan antara koruptor sebagai sebuah kejahatan dan personnya yang telah dijatuhi hukuman dan masuk ke LP menjadi warga binaan," tutur anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi di Nusantara II, Senayan, Jakarta Ousat, Rabu (24/8).

Hal ini diutarakan Taufiq menanggapi pemberian remisi kepada kurang lebih 400 napi koruptor yang di antaranya termasuk M Nazaruddin dan Gayus Tambunan.


Lebih lanjut ia menjelaskan, pasca dijatuhi hukuman dan dimasukkan ke rutan, maka tahanan tersebut sudah menjadi warga binaan negara. Sehingga, seberat apapun hukumannya, mereka berhak untuk mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik selama masa hukuman.

"Sehingga kepada warga binaan ini tidak hanya dikenakan punishment tetapi juga ada reward bagi mereka yang (pernah) bersalah. Jika tidak ada, saya rasa kurang adil, kalau begitu buat apa ada namanya pembinaan dalam penjara tersebut," ujarnya.

Menurut dia, perspektif para pegiat antirkorupsi bahwa revisi PP 99 untuk memperingan hukuman koruptor, tidak sepenuhnya benar.

"Remisi ini bukanlah suatu barang diharamkan dan hal yang wajar diberikan negara kepada warganya. Itu merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia," tambahnya.

Meski begitu, lanjut dia, untuk mencegah polemik dalam pemberian remisi, pemerintah perlu hati-hati, terutama kepada koruptor kelas kakap.

"Saya kira kepada Nazaruddin dan Gayus seharusnya tidak perlu cepat diberikan remisi karena mereka saat ini masih kontroversial di mata publik," demikian Taufiq.[wid]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya