Berita

Lalu Lintas Jakarta/Net

Nusantara

Lalu Lintas Ibukota Kian Runyam Akibat Lemahnya Penegakan Hukum

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 15:06 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Korps Lalu Lintas Polri dan  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya diminta supaya konsisten melakukan penegakan hukum terhadap semua pelanggaran lalu lintas.Termasuk angkutan umum berbasis aplikasi online yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kondisi lalu lintas kian runyam, akibat lemahnya penegakan hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Rabu (24/8).

Menurutnya, akibat Ditlantas Polda Metro tidak tegas, aturan menjadi abu-abu. Bahkan sulit membedakan pelanggaran atau tidak. Padahal dampak dari kesemrautan lalu lintas akan menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.


Edison melanjutkan, kondisi lalu lintas yang amburadul seperti saat ini, seharusnya Ditlantas Polda Metro Jaya konsisten melakukan penegakan hukum.

"Sulit mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang konsisten," tegas Edison.

Dikatakan, UU 2/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, tidak akan bermanfaat, tanpa disertai penegakan hukum.

Menurut Edison, banyak pelanggaran yang tidak ditindak oleh Polantas. Seperti pelanggaran rambu-rambu, melawan arus, serobot lampu merah. Termasuk kendaraan umum yang tidak dilengkapi persyaratan tapi bebas beroperasi bahkan menimbulkan kegaduhan. Semua pelanggaran yang terjadi potensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa. 

Edison menjelaskan, kita tidak perlu buang-buang energi untuk membahas soal angkutan umum berbasis aplikasi, apabila Polantas konsisten melakukan penegakan hukum.

Oleh karena itu, ITW menyayangkan sikap Polri yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Edison mengungkapkan, memperoleh data jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah mendapat rekomendasi uji KIR dari Dirjenhubdar Kemenhub sebanyak 5357 kendaraan. Sedangkan kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji KIR sebanyak 2511. Sebaiknya, para pelaku angkutan umum berbasis aplikasi online, segera memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [rus]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya