. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Jakarta hari ini, Rabu (24/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan mendakwa mantan anggota Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra itu menerima suap Rp 2 miliar secara bertahap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja.
Uang itu diberikan ke Sanusi melalui asisten Ariesman bernama Trinanda Prihantoro dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Jaksa KPK menilai suap Rp 2 miliar itu ditujukan dengan maksud agar Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Suap, lanjut Jaksa juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (PT MSW). Ariesman menginginkan, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Jaksa KPK memaparkan, awalnya pada Desember 2015, Sanusi yang juga Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu melakukan pertemuan dengan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group dan beberapa Anggota DPRD DKI lainnya di rumah Aguan, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan juga dihadiri Ariesman, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Anggota Balegda Provinsi DKI Mohamad Sangaji alias Ongen, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin.
"Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," ujar Jaksa Ronald saat membacakan dakwaan Sanusi.
Selanjutnya, menindaklanjuti pertemuan itu, Ariesman menugaskan Trinanda untuk memantau jalannya pembahasan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta itu lewat Sanusi.
Pada kurun waktu Februari 2016, Sanusi kembali bertemu dengan Aguan, Ariesman di Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut turut dihadiri anak Aguan, Richrad Halim Kusuma alias Yung Yung.
"Dalam pertemuan tersebut Sugianto Kusuma alias Aguan meminta kepada terdakwa untuk menyelesaikan tugasnya dalam hal pembahasan teknis isi raperda RTRKSP Jakarta," jelas Jaksa Ronald.
Uang Rp2 miliar itu dimaksudkan mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT MWS, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Pemberian uang Rp2 miliar ini diberikan secara bertahap. Uang Rp1 miliar diberikan pertama pada 28 Maret 2016.
Lewat ajudannya Gerry Prasetia, Sanusi meminta uang kepada Trinanda untuk diteruskan kepada Ariesman. Kemudian Trinanda meminta Gerry untuk datang ke kantor PT APL, di kawasan Central Park, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.
"Kemudian Ariesman Widjaja meminta Berlian Kurniawati dan Catherin Lidya untuk menyiapkan uang Rp1 miliar agar diberikan kepada Trinanda untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Gerry," ujar Jaksa Ronald.
Kemudian, Gerry kembali mendapat perintah Sanusi setelah penerimaan pertama sebesar Rp1 miliar itu. Lalu, Gerry menghubungi Trinanda lewat pesan singkat.
"Selanjutnya Gerry mengirimkan SMS kepada Trinanda, 'Pak, si Om minta lagi kuenya' kemudian dibalas oleh Trinanda 'Oke ntar dikonfirmasi lagi'," tutur Jaksa Ronald.
Gerry lantas memberi kabar tersebut kepada Sanusi. Adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu kemudian menagih kembali 'fee' yang dijanjikan Ariesman lewat Trinanda dengan memerintahkan Gerry menghubunginya.
"Gerry mengirimkan kembali SMS dengan kalimat 'Pak, om minta besok kue-nya, makasih'. Selanjutnya Trinanda menyampaikan permintaan uang oleh Sanusi tersebut kepada terdakwa (Ariesman)," beber Jaksa KPK.
Selang sehari, pada 31 Maret 2016, Gerry kembali mengirimkan pesan singkat kepada Trinanda setelah diperintahkan oleh Sanusi.
"Pada 31 Maret 2016 pukul 09:47:30 WIB, M. Sanusi mengingatkan Gerry untuk menanyakan kepada Trinanda tentang permintaan uang. Kemudian Gerry mengirim SMS kepada Trinanda dengan kalimat 'Maaf pak ganggu, si Om
nanyain lagi kue-nya'," lanjut Jaksa KPK, Ronald.
Selanjutnya pada pukul 15:02:19 WIB di hari yang sama, Trinanda kembali menghubungi Gerry melalui SMS dengan kalimat, "Mas, kalau mau ambil kue jangan lupa bawa keranjangnya ya".
Akhirnya Gerry datang kembali ke kantor Agung Podomoro. Trinanda langsung mengajak Gerry ke lantai 46 APL Tower di kawasan Central Park, Jakarta Barat. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.
Usai menerima Rp1 miliar yang dimasukan ke tas ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar warna hitam nomor polisi B 123 RX. Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi, namun tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut.
"Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK," tutup Jaksa Ronald.
Atas perbuatannya Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[rus]