Berita

Doddy Aryanto Supeno/Net

Hukum

PALU HAKIM

Terdakwa Ngaku Dititipi Tas Kado, Tak Tahu Isinya

Sidang Suap Panitera PN Jakpus
RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Doddy Aryanto Supeno, karyawan PT Artha Pratama Anugrah (APA) mengaku memberikan paper bag kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Tas itu berisi kado pernikahan anak Edy.

Saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Doddy menjelaskan mendapat titipan dari kolegan­ya di PT APA, Wresti Kristian Hesti untuk menyampaikan kado itu.

"Dia (Hesti) sibuk. Katanya ada kado untuk pernikahananak Edy Nasution, bisa dibantu nggak? Ya sudah saya bantu," tutur Doddy.


Dia lalu menghubungi Edy. Keduanya akhirnya bertemu di basement Hotel Acacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 20 April 2016.

Pria paruh baya berkaca mata itu mengaku tak tahu isi kado di dalam paper bag. Ia baru mengetahui isinya setelah disergap petugas KPK. "Sebelumnya saya nggak tahu (isi tas). Sekarang tahu, uang Rp 50 juta," sebutnya.

Pada sidang sebelumnya, Sekretaris President Direktur PT Paramount Enterprise Internatioal (PEI), Vika Anggraeni mengungkapkan dirinya pernah menerima undanganpernika­han anak Edy yang ditujukan kepada bosnya.

Atas perintah Presdir Paramount, Ervan Adi Nugroho, Vika lalu membuat disposisi ke bagian keuangan untuk menge­luarkan sumbangan pernikahan anak Edy sebesar Rp 50 juta.

Ervan yang menjadi saksi perkara ini membenarkan keterangan Vika. "Memang ada undangan untuk presiden direktur.Uang Rp 50 Juta itu saya yang putuskan karena ada dalam kewenangan saya," tegasnya.

Sementara, Direktur PT Metropolitan Tirta Pratama (MTP) Heri Sugiarto dan Presdir MTP, Rudy Nanggulangi menya­takan tidak pernah memberi­kan Rp 100 juta kepada Edy. Keduanya menyebutkan uang itu untuk fee lawyer.

Menurut Fernandes, dengan adanya pengakuan dari terdak­wa ditambah keterangan se­jumlah saksi, bisa membantah dakwaan Doddy menyuap Edy. "Sebagaimana kita dengar dan saksikan, terdakwa menjelas­kan uang Rp 100 juta tidak pernah ada. Pak Edy Nasution yang didakwa menerima uang sudah menyatakan uang itu tidak ada," tandasnya.

Untuk diketahui, Doddy diseret ke meja hijau lantaran diduga menyuap Edy sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Menurut jaksa, suap itu untuk pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-UndangNomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 KUHPidana, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya