Berita

Mochammad Jasin/Net

Wawancara

WAWANCARA

Mochammad Jasin: Kasihan...Mereka Terlunta-lunta Di Filipina, Biarkan Penegak Hukum Yang Bergerak

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Insepktur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) ini menujukan kegeramannya setelah mendengar ada 177 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjaring petugas imigrasi Filipina, lantaran nekat berangkat haji dengan menggunakan paspor Filipina. Dia menilai, langkah yang diambil para jemaah calon haji itu berpotensi merusak nilai ibadah haji mereka. "Menurut saya nggak sah (ibadah haji mer­eka) karena bohong. Kalau usaha sah-sah saja. Tapi ini ikhtiarnya bohong. Ini ada unsur kebohon­gan dokumen," ujar M Jasin, di Jakarta, kemarin.

Pemalsuan dokumen yang dimaksud bekas wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah mengenai data administrasi yang tertera di paspor tersebut. Kata dia, WNI tersebut seolah-olah ting­gal di wilayah Filipina Selatan. "Tapi faktanya kan dia orang Indonesia. Berarti ada pemalsu­an dokumen," tegasnya. Berikut wawancara Rakyat Merdeka bersama M Jasin;

Bagaimana perkemban­gan kasus 177 jemaah calon haji Indonesia yang ditahan di Filipina saat ini?
Mereka masih diperik­sa dan diidentifikasi otoritas Filipina. Mungkin pemeriksaan­nya itu oleh National Bureau of Investigation Philippines.

Mereka masih diperik­sa dan diidentifikasi otoritas Filipina. Mungkin pemeriksaan­nya itu oleh National Bureau of Investigation Philippines.

Sindikat luar negeri yang sudah ditangkap itu bergerak secara per orangan atau lembaga?

Intinya ada delapan perusa­haan perjalanan haji dan umrah yang memberangkatkan 177 je­maah haji dari Filipina tersebut. Tapi saya tidak bisa mengung­kapkan secara detail. Kami ini kan melakukan praduga tidak bersalah. Nanti biar penegak hukum yang masuk, dan menye­butkan nama-nama yang terlibat, baik perorangan atau lembaga.

Dari perusahaan yang diduga terlibat, apakah memiliki izin travel haji dari Kemenag?
Tidak ada. Delapan perusahaan yang diduga terlibat itu tidak terdaftar di Kemenag sebagai sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah -red) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus -red). Kedelapan penyelenggara terse­but sudah menyalahi hukum pidana, perdata maupun keimi­grasian karena tidak berizin.Tapi kalau dari hasil penyelidi­kan ada keterlibatan perusahaan yang terdaftar di Kemenag mis­alnya, pasti akan kami cabut izinnya. Orangnya juga akan kami blacklist (masukan daftar hitam-red).

Kemenag hanya menyer­ahkan pemeriksaan kepada otoritas Filipina?
Tidak. Kami juga akan men­elusuri oknum di Indonesia yang terlibat.

Caranya?
Salah satu caranya adalah menelusuri travel haji yang memiliki izin dari Kementerian Agama. Kemenag akan men­elusuri apakah ada travel-travel yang diizinkan Kemenag ikut membantu sindikat asing. Lalu kalau dia itu dibujuk orang, orangnya siapa ya kita cari itu.

Lalu karena sudah meng­gunakan travel ilegal, para je­maah haji ini akan dikenakan sanksi apa?
Mereka tidak disanksi apa-apa. Mereka tidak dikenakan pi­dana. Sebab mereka ini korban. Mereka hilang uang, terlunta-lunta di luar negeri, mimpi mer­eka untuk berhaji hilang pula. Jadi sekarang tugas pemerintah untuk melindungi mereka.

Apa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewu­judkan hal itu?
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri se­dang berupaya memulangkan 177 jemaah haji asal Indonesia itu. Mudah-mudahan mereka bisa segera dideportasi atau dip­ulangkan ke Tanah Air. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya