Berita

Nur Alam/Net

Hukum

KPK Menggigit Gubernur Sultra

Tunjukkan Kekuatannya Masih Ada
RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK ternyata masih bisa menggigit. Kemarin, lembaga anti korupsi ini mentersangkakan Gubernur Sulawesi Tengara Nur Alam. Diduga, Nur Alam mendapat imbal jasa atas perannya menerbitkan SK izin usaha pertambangan.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dimulai sejak tingkat penyelidikan. "Kita temukan dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan tahun 2009-2014. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan NA, Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, kemarin.

Orang nomor satu di Pemprov Sultra itu, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.


Dia mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

PT AHB merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. PT AHB melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco. "SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Laode.

Diduga ada imbal jasa atau kickback yang diterima Nur Alam dalam mengeluarkan SK IUP kepada PT AHB. Sebab, ditemukan adanya sejumlah bukti transfer ke rekening Nur, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kick back itu yang saat ini tengah ditelusuri KPK. "Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK, jadi semuanya berjalan lancar. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer, tapi belum bisa mengeluarkannya karena masih diakumulasi. Jumlahnya cukup signifikan," ungkap Laode.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, jumlah uang yang dikirim ke rekening Nur Alam sebesar US$ 4,5 juta. Hal itu merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Namun menurut Laode, jumlah itu baru sebagian dari keseluruhan uang yang ditransfer ke rekening Nur Alam dari pihak PT AHB.

"Salah satu angka yang dipakai adalah laporan dari PPATK. Data PPATK itu hanya sebagian dari bukti yang ditemukan KPK," ujarnya.

KPK pun melakukan penyelidikan yang intensif kepada pihak pemberi kickback. KPK masih tengah mencari bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pihak pemberi, salah satunya dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Sejumlah tempat itu di antaranya di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, kantor Dinas ESDM, serta sejumah rumah. "Statusnya belum bisa kita keluarkan sekarang, karena hasil penggeledahan masih di lapangan sehingga belum bisa melaporkan apa saja dokumen yang diambil," ucap Laode.

Pun demikian dengan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Nur Alam ini. Menurut Laode, hal ini juga tengah dalam penghitungan. KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 2015, nama Nur Alam tersangkut isu rekening gendut. Dari temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut.

Kejaksaan Agung sempat menyelidiki dugaan pencucian uang itu. Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan fakta kalau Nur Alam menerima sejumlah aliran uang dalam jumlah yang fantastis. Jumlah uang yang ada di rekening Nur Alam mencapai US$ 4,5 juta. Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan wilayah konsensi tambangnya di wilayah Sultra.

Diketahui, Nur Alam menerima US$ 4,5 juta itu dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hong Kong. Sayangnya, Kejagung menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tersebut tanpa alasan jelas.

KPK mengakui, ada benang merah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nur Alam dengan kasus dugaan pencucian uang itu. "Kejagung dan KPK tentu akan koordinasi," tegas Laode.

Tak menutup kemungkinan, KPK akan melakukan penyelidikan hasil pengembangan dugaan korupsi yang sudah menjeratnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya