Berita

Arcandra Tahar/Net

Bisnis

Inilah Alasan Mengapa Presiden Harus Angkat Lagi Arcandra Tahar

RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Proses mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, terkait statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kabarnya tengah digarap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Proses tersebut disebut sudah sesuai dengan UU 12/2006. Dalam pasal 20 disebutkan "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Bagi Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Alfi Rusin, syarat-syarat prestasi Arcandra sudah cukup kuat. Salah satu langkah yang diambil Arcandra saat menjadi menteri kemarin dan perlu dilanjutkan adalah mengoptimalisasi sumur-sumur tua minyak menjadi produktif.


"Upaya mengoptimalkan yang dilakukan Arcandra terhadap sumur existing (sumur tua) minyak merupakan upaya yang harus diapreaiasi, itu perlu dipertahankan," ucap Alfi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/8).

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, tidak ada temuan pemboran eksplorasi yang signifikan di Indonesia. Sehingga kata Alfi kalau tidak ada usaha untuk mengoptimalisasikan sumur tua, maka produksi minyak nasional dalam 10 tahun terakhir tinggal sekitar 350 barrell per hari.

"Saat ini produksi minyak kita masih jauh dari harapan," kata Alfi

Dia membeberkan, program-program lain yang direncanakan oleh Arcandra, khususnya dalam meningkatkan cadangan minyak yaitu, Enhanced Oli Recovery (EOR).

"Kalau itu di jalankan buat Migas nasional, Indonesia akan menjadi luar biasa. Makanya Arcandra jangan dibiarkan keluar dari Indonesia," demikian Alfi. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya