Partai Gerindra menilai masih banyak yang perlu direvisi dari Perppu Nomor 1/2016 atau dikenal sebagai Perppu Kebiri yang dikeluarkan pemerintah. Agar bisa memberikan solusi komprehensif terhadap perlindungan anak Indonesia dari kejahatan seksual.
"Meskipun Perppu 1/2016 dihadirkan untuk menguatkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam rangka memaksimalkan hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun sangat disayangkan bahwa banyak sekali catatan yang harus menjadi bahan pertimbangan yang belum diakomodir di dalam Perppu tersebut," jelas anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8).
Masalahnya, lanjut politisi wanita yang akrab disapa Sara tersebut, Perppu Nomor 1/2016 hanya fokus pada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak saja, tetapi korban yang jumlahnya terus bertambah belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari negara.
"Trauma yang disebabkan oleh kejahatan seksual bukan sebuah trauma yang dapat disembuhkan dengan sekali atau dua kali sesi terapi. Sayangnya, negara belum memperkuat sistem rehabilitasi korban yang ada, sehingga dengan keluarnya Perppu 1/2016 kandas pula harapan para aktivis dan keluarga korban yang memperjuangkan hak korban," bebernya.
Apalagi lanjut Sara, anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan program hukuman tambahan dalam bentuk kebiri kimiawi dan chip elektronic tidaklah sedikit. Bukan karena obat kebiri kimiawi yang mahal, tetapi cara pengimplementasian yang masih belum jelas.
"Dikatakan bahwa pemberian hukuman kebiri kimiawi akan dilakukan seiring dengan rehabilitasi tetapi setelah menyelesaikan hukuman pokok, para pelaku akan mendapatkan hukuman kebiri kimiawi di luar Lembaga Pemasyarakatan karena sudah menyelesaikan hukuman pokok," jelas Sara.
Selain itu, Sara juga mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memberikan jaminan kalau chip elektronik yang ditanamkan di dalam tubuh pelaku tidak dikeluarkan sendiri. Lalu apakah kebiri kimiawi akan diberikan dengan cara suntikan atau pil. Kalau suntikan, siapa yang akan menjadi pihak eksekutor?
Karena itu, Fraksi Gerindra menilai akan jauh lebih baik jika Perppu Kebiri tersebut dipersiapkan secara matang dan memberikan solusi yang komprehensif dan bukan hanya dalam bentuk kebiri kimiawi yang seharusnya dalam konteks rehabilitatif dan bukan hukuman saja sebelum disahkan oleh parlemen.
"Jelas bahwa Perppu yang diterima oleh DPR masih jauh dari harapan kami. Dan jika Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak menyatakan bahwa Perppu ini adalah kado indah bagi anak-anak Indonesia maka kami menyatakan bahwa mungkin indah bungkusnya tetapi kosong isinya," tegas Sara.
[wah]