Berita

Hukum

Perppu Kebiri Masih Jauh Dari Harapan

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 22:45 WIB | LAPORAN:

Partai Gerindra menilai masih banyak yang perlu direvisi dari Perppu Nomor 1/2016 atau dikenal sebagai Perppu Kebiri yang dikeluarkan pemerintah. Agar bisa memberikan solusi komprehensif terhadap perlindungan anak Indonesia dari kejahatan seksual.

"Meskipun Perppu 1/2016 dihadirkan untuk menguatkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam rangka memaksimalkan hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun sangat disayangkan bahwa banyak sekali catatan yang harus menjadi bahan pertimbangan yang belum diakomodir di dalam Perppu tersebut," jelas anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8).

Masalahnya, lanjut politisi wanita yang akrab disapa Sara tersebut, Perppu Nomor 1/2016 hanya fokus pada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak saja, tetapi korban yang jumlahnya terus bertambah belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari negara.


"Trauma yang disebabkan oleh kejahatan seksual bukan sebuah trauma yang dapat disembuhkan dengan sekali atau dua kali sesi terapi. Sayangnya, negara belum memperkuat sistem rehabilitasi korban yang ada, sehingga dengan keluarnya Perppu 1/2016 kandas pula harapan para aktivis dan keluarga korban yang memperjuangkan hak korban," bebernya.

Apalagi lanjut Sara, anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan program hukuman tambahan dalam bentuk kebiri kimiawi dan chip elektronic tidaklah sedikit. Bukan karena obat kebiri kimiawi yang mahal, tetapi cara pengimplementasian yang masih belum jelas.

"Dikatakan bahwa pemberian hukuman kebiri kimiawi akan dilakukan seiring dengan rehabilitasi tetapi setelah menyelesaikan hukuman pokok, para pelaku akan mendapatkan hukuman kebiri kimiawi di luar Lembaga Pemasyarakatan karena sudah menyelesaikan hukuman pokok," jelas Sara.

Selain itu, Sara juga mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memberikan jaminan kalau chip elektronik yang ditanamkan di dalam tubuh pelaku tidak dikeluarkan sendiri. Lalu apakah kebiri kimiawi akan diberikan dengan cara suntikan atau pil. Kalau suntikan, siapa yang akan menjadi pihak eksekutor?

Karena itu, Fraksi Gerindra menilai akan jauh lebih baik jika Perppu Kebiri tersebut dipersiapkan secara matang dan memberikan solusi yang komprehensif dan bukan hanya dalam bentuk kebiri kimiawi yang seharusnya dalam konteks rehabilitatif dan bukan hukuman saja sebelum disahkan oleh parlemen.

"Jelas bahwa Perppu yang diterima oleh DPR masih jauh dari harapan kami. Dan jika Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak menyatakan bahwa Perppu ini adalah kado indah bagi anak-anak Indonesia maka kami menyatakan bahwa mungkin indah bungkusnya tetapi kosong isinya," tegas Sara. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya