Berita

Jokowi/Net

Hukum

Masyarakat Batam Berharap Banyak Pada Jokowi

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Masyarakat Batam yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) meminta seluruh struktur pemerintah baik tingkat pusat, Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam tidak melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Terutama terhadap regulasi yang mengatur pertanahan dan kelautan di rangkaian kepulauan Rempang Galang Batam yang dahulu masuk menjadi wilayah eks penunjukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang ternyata tidak jadi terealisasi.

"Diduga kuat pemerintah daerah sudah terdeteksi memanfaatkan konflik pertanahan antara masyarakat dan Otorita BP Batam untuk mengambil keuntungan. Dengan cara melahirkan perizinan yang diberikan kepada perusahaan swasta nasional dan asing," sebut Rani selaku ketua Pengawas Himad Purelang dalam keterangannya (Selasa (23/8).


Padahal kebijakan yang dibuat pemda sudah bisa dikategorikan masuk ranah pidana dan terkategori objek gugatan tata usaha negara. Untuk itu, masyarakat Batam memeinta pihak pemda tidak bermain api dengan cara merekomendasi apalagi sampai memberikan izin apapun baik untuk pengelolaan laut sekitar kepulauan Rempang-Galang. Apalagi kalau sampai berani mengeluarkan izin untuk bisnis galangan kapal serta penampungan barang di pulau-pulau tersebut.

"Kami prediksi izin-izin apapun yang dikeluarkan pemda akan sangat rentan menjadi penyebab semakin kompleksnya permasalahan yang nanti harus diselesaikan pemerintahan Presiden Jokowi," beber Rani.

Oleh karenanya, sembari menunggu kebijakan dari Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pemkot Batamk maupun Pemprov Kepulauan Riau tidak boleh melangkahi dengan dalih apapun.

Untuk itu, Himad Purelang berharap, pihak-pihak terkait di Batam berdiam diri lebih dulu sampai persoalan yang ada dituntaskan Presiden Jokowi. Setelahnya baru dipersilahkan mengeluarkan perizinan apapun yang disyaratkan peraturan.

"Dari sisi masyarakat saja kami bisa melihat bahwasanya pemda di sana seperti tidak memperdulikan apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat. Perilaku itu bagi orang awam saja sudah bisa diartikan sebagai sesuatu pembangkangan, apalagi jika hal itu dilihat dari kaca mata kekuasaan negara," jelas Rani.

Untuk diketahui, Himad Purelang sendiri merupakan organisasi yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-00302.60.10.2014.

Dalam upaya menemui Presiden Jokowi, Himad Purelang mengontrak rumah di Jalan Pleret Dalam IV, Kampung Gayam Sari, RT 03 RW 11, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta untuk dijadikan posko. Sejak 2008 warga Batam kerap mendapat ketidakadilan saat mengupayakan hak untuk mendapatkan pelepasan tanah negara menjadi milik rakyat di rangkaian pulau-pulau Rempang-Galang, Provinsi Kepulauan Riau. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya