Berita

Laode M. Syarif (kanan)

Hukum

KPK Kaji Kemungkinan Jerat Gubernur Sultra Dengan TPPU

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 21:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selangkah lebih maju dari Kejaksaan Agung RI terkait penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka.

Bahkan KPK mulai menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Nur Alam.

Kasus TPPU Gubernur Nur Alam pernah ditelisik oleh Kejagung. Namun dengan alasan belum cukup bukti, Kejagung enggan menaikan status Nur Alam sebagai tersangka kasus rekening gendut dan TPPU.


Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif memastikan pihaknya tak berhenti pada kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra, tahun 2009-2014.

Penyidik bakal mendalami kemungkinan adanya TPPU yang dilakukan Nur Alam sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya.

Menurut Laode, bila ditemukan dua bukti yang cukup tekait pencucian uang Nur Alam, KPK langsung mentapkannya kembali menjadi tersangka.

"Sedang dikaji apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian. Bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," ujar Laode di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra, tahun 2009-2014.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Laode Syarif.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya