Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Kasus Nur Alam Di Kejagung Dan KPK Saling Terkait

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 20:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam perizinan penerbitan usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara yang menyeret Gubernur Nur Alam sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai, ada korelasi antara kasus rekening gendut Nur Alam yang ditangani Kejagung dengan dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan yang ditangani pihaknya.

"Ada benang merah dengan kasus yang diperiksa Kejagung dan KPK," ujarnya saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/8).


Syarif menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan sejumlah bukti dan transaksi tidak wajar ke rekening Nur Alam. Menurutnya, Nur Alam juga diduga mendapat imbal jasa atau kick back atas penerbitan surat keputusan terkait Izin Usaha Pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (ABH) selaku perusahaan yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

"Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK, jadi semuanya berjalan lancar. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer, tapi belum bisa mengeluarkannya karena masih diakumulasi. Jumlahnya cukup signifikan," ujarnya.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan Nikel di dua kabupaten selama 2009 hingga 2014. Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Nama Nur Alam juga sempat menjadi incaran Kejagung lantaran diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dan telah melakukan penyelidikan. Beberapa saksi di antaranya staf perusahaan pribadi Nur Alam telah dimintai keterangan di Gedung Bundar Jakarta pada akhir 2015 lalu.

Penyelidikan ini berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening mencurigakan. Kasus rekening gendut Nur Alam merupakan satu dari 10 rekening gendut kepala daerah yang didalami berdasarkan temuan PPATK. Namun hingga kini Kejagung belum menaikkan status Nur Alam menjadi tersangka dikarenakan belum cukup bukti. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya