Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Kasus Nur Alam Di Kejagung Dan KPK Saling Terkait

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 20:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam perizinan penerbitan usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara yang menyeret Gubernur Nur Alam sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai, ada korelasi antara kasus rekening gendut Nur Alam yang ditangani Kejagung dengan dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan yang ditangani pihaknya.

"Ada benang merah dengan kasus yang diperiksa Kejagung dan KPK," ujarnya saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/8).


Syarif menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan sejumlah bukti dan transaksi tidak wajar ke rekening Nur Alam. Menurutnya, Nur Alam juga diduga mendapat imbal jasa atau kick back atas penerbitan surat keputusan terkait Izin Usaha Pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (ABH) selaku perusahaan yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

"Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK, jadi semuanya berjalan lancar. Kami sudah dapat beberapa bukti transfer, tapi belum bisa mengeluarkannya karena masih diakumulasi. Jumlahnya cukup signifikan," ujarnya.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan Nikel di dua kabupaten selama 2009 hingga 2014. Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Nama Nur Alam juga sempat menjadi incaran Kejagung lantaran diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dan telah melakukan penyelidikan. Beberapa saksi di antaranya staf perusahaan pribadi Nur Alam telah dimintai keterangan di Gedung Bundar Jakarta pada akhir 2015 lalu.

Penyelidikan ini berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening mencurigakan. Kasus rekening gendut Nur Alam merupakan satu dari 10 rekening gendut kepala daerah yang didalami berdasarkan temuan PPATK. Namun hingga kini Kejagung belum menaikkan status Nur Alam menjadi tersangka dikarenakan belum cukup bukti. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya