Berita

Nur Alam/Net

Hukum

KPK Tetapkan Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan eksplorasi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), perusahaan yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan gubernur petahana itu sebagai tersangka. Menurutnya, Nur Alam diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mengeluarkan persetujuan izin usaha pertambangam dan ekspolarasi PT AHB selaku perusahaan yang lakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Atas dugaan itu, Nur Alam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Penyidik temukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka," ujar Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/8).

Terkait penetapan Nur Alam, Syarif mengatakan pihaknya kini sedang melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Antara lain pengeledahan di kantor Nur Alam, kantor Dinas ESDM. Di samping itu, ada juga penggeledahan di Jakarta, seperti sebuah kantor di kawasan Pluit, rumah di kawasan Bambu Apus, serta rumah di Patra Kuningan.

Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan di Provinsi Sultra dari tahun 2009 hingga 2014. Dirinya berharap, kasus ini menjadi bahan pembelajaran bagi provinsi lain, dan juga kementerian serta lembaga lainnya agar pemberian izin dikeluarkan dengan pertambangan agar tidak terjadi pelanggaran seperti kasus ini.

"KPK memberikan perhatian khusus dengan kasus ini. Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran bagi provinsi yang lain," tutup Syarif.

Diketahui, KPK pada November 2015 lalu telah memeriksa sekitar 29 pejabat di Sultra terkait dugaan rasuah itu. Mereka di antaranya adalah Sekretaris Daerah Lukman Abunawas, Kepala Dinas Pertambangan Sultra, Burhanuddin, mantan Kadis Pertambangan Hakku Wahab, mantan Kadis Kehutanan Amal Jaya, mantan Kepala Biro Hukum Kahar Haris, Sekretatis Daerah (Sekda) Bombana Burhanuddin S Noy, Kadis Pertambangan Kabupaten Bombana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bombana, satu orang pejabat pemerintah daerah (Pemda) Buton dari instansi dinas pertambangan, mantan Kabiro Hukum yang kini menjabat sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sultra Nasruan.

Selain itu, yang diperiksa yakni mantan Bupati Buton Syafei Kahar, mantan Bupati Bombana Atikurahman, mantan Kadis Pertambangan Bombana yang kini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi, Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sultra, Aminoto, Kepala Biro Hukum Dinas Pertambangan Buton, Radjilun.

Sementara dari pihak swasta yang pernah diperiksa, Bendahara DPW PAN Sultra sekaligus pemilik PT Sultra Timbel Mas Robby Ardian Pondiu, Direktur UD Maju Kendari, Jeri Cindarma, Direktur Untung Anaugi, Abraham Untung beserta sang anak, Direktur PT Sultra Timbel Emas Maulana Tomas Mosori serta Sutomo dan Risma dari Bank Mandiri Kendari.

Berdasarkan pengakuan Atiqurrahman pemeriksaan KPK itu terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

"Ada sekitar sepuluh lebih pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Di antaranya izin yang dikeluarkan Gubernur Sultra Nur Alam kepada PT AHB," ucap Atikurahman usai diperiksa KPK pada November 2015 lalu. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya