Berita

Nur Alam/Net

Hukum

KPK Tetapkan Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan eksplorasi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), perusahaan yang melakukan penambangan Nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan gubernur petahana itu sebagai tersangka. Menurutnya, Nur Alam diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mengeluarkan persetujuan izin usaha pertambangam dan ekspolarasi PT AHB selaku perusahaan yang lakukan penambangan Nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Atas dugaan itu, Nur Alam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Penyidik temukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka," ujar Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/8).

Terkait penetapan Nur Alam, Syarif mengatakan pihaknya kini sedang melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Antara lain pengeledahan di kantor Nur Alam, kantor Dinas ESDM. Di samping itu, ada juga penggeledahan di Jakarta, seperti sebuah kantor di kawasan Pluit, rumah di kawasan Bambu Apus, serta rumah di Patra Kuningan.

Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan di Provinsi Sultra dari tahun 2009 hingga 2014. Dirinya berharap, kasus ini menjadi bahan pembelajaran bagi provinsi lain, dan juga kementerian serta lembaga lainnya agar pemberian izin dikeluarkan dengan pertambangan agar tidak terjadi pelanggaran seperti kasus ini.

"KPK memberikan perhatian khusus dengan kasus ini. Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran bagi provinsi yang lain," tutup Syarif.

Diketahui, KPK pada November 2015 lalu telah memeriksa sekitar 29 pejabat di Sultra terkait dugaan rasuah itu. Mereka di antaranya adalah Sekretaris Daerah Lukman Abunawas, Kepala Dinas Pertambangan Sultra, Burhanuddin, mantan Kadis Pertambangan Hakku Wahab, mantan Kadis Kehutanan Amal Jaya, mantan Kepala Biro Hukum Kahar Haris, Sekretatis Daerah (Sekda) Bombana Burhanuddin S Noy, Kadis Pertambangan Kabupaten Bombana, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bombana, satu orang pejabat pemerintah daerah (Pemda) Buton dari instansi dinas pertambangan, mantan Kabiro Hukum yang kini menjabat sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sultra Nasruan.

Selain itu, yang diperiksa yakni mantan Bupati Buton Syafei Kahar, mantan Bupati Bombana Atikurahman, mantan Kadis Pertambangan Bombana yang kini menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajayadi, Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sultra, Aminoto, Kepala Biro Hukum Dinas Pertambangan Buton, Radjilun.

Sementara dari pihak swasta yang pernah diperiksa, Bendahara DPW PAN Sultra sekaligus pemilik PT Sultra Timbel Mas Robby Ardian Pondiu, Direktur UD Maju Kendari, Jeri Cindarma, Direktur Untung Anaugi, Abraham Untung beserta sang anak, Direktur PT Sultra Timbel Emas Maulana Tomas Mosori serta Sutomo dan Risma dari Bank Mandiri Kendari.

Berdasarkan pengakuan Atiqurrahman pemeriksaan KPK itu terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

"Ada sekitar sepuluh lebih pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Di antaranya izin yang dikeluarkan Gubernur Sultra Nur Alam kepada PT AHB," ucap Atikurahman usai diperiksa KPK pada November 2015 lalu. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya