Berita

Triana Dewi Seroja

Hukum

Pelaku Penusukan Guru Di Bandung Layak Dihukum Mati

SELASA, 23 AGUSTUS 2016 | 16:21 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kabar duka kembali menyelimuti dunia pendidikan Indonesia. Senin kemarin (22/8), seorang guru meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dikeroyok dan ditikam dalam perjalanan menuju rumah setelah selesai mengajar di sekolah. Adalah Tatang Wiganda yang sehari-hari mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) atau lebih dikenal guru olahraga.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepala Sekolah Indonesia Triana Dewi Seroja menyatakan, kejadian tersebut sangat membuat sesak dada. Bagaimana tidak, guru menjadi korban kekerasan. Padahal pekerjaannya tidak menghasilkan rumah mewah namun apa yang dikerjakannya adalah hal yang sangat mulia. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

"Sangat biadab bila ada orang yang tega melakukan penganiayaan terhadap seorang guru, apalagi ini sampai tega membunuh," ungkap Triana kepada redaksi, Selasa (23/8).


Triana yang tercatat sebagai pendiri Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Indonesia meminta kepada pihak kepolisiaan segera mengusut tuntas kasus yang menimpa Almarhum Tatang dan menangkap para pelakunya. Kata Triana, siapapun pelakunya layak diberikan hukuman paling berat yakni hukuman mati.

"Kami memohon juga kiranya agar pihak kepolisian dapat menertibkan preman-preman yang masih berkeliaran dan merazia senjata-senjata tajam. Jangan sampai ada korban lainnya. Kami akan pantau terus kasus ini dan kami akan memberikan bantuan hukum dengan persetujuan keluarga almarhum," terangnya.

Tatang Wiganda merupakan guru olah raga di SMA Yayasan Atikan Sunda, warga gang Hj. Tamim I RT 01/13 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung itu meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan dan penusukan saat melintas di kawasan Jalan A.H Nasution, belokan Antapani Cicaheum Kota Bandung, Senin kemarin pukul 16.00 WIB. Sebelum tewas sekitar pukul 17.00 WIB, Tatang sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Santo Yusuf, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

"Kepada Pak Tatang, tiada kata yang pantas kami ucapkan selain terima kasih atas semua jasa-jasamu. Maafkan kami bila telah membuatmu kecewa, maafkan kami karena belum maksimal bisa melindungimu. Jasa-jasamu akan kami semat abadi sepanjang hidup kami. Selamat jalan pahlawan pendidikan," tutup Triana. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya