Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

Hukum

Dua Staf Anggota DPR PDIP Dituntut Lima Tahun Penjara

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 21:28 WIB | LAPORAN:

Dua staf Damayanti Wisnu Putranti dituntut masing-masing pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Kedua anak buah Damayanti itu yakni, ‎Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara serta menikmati uang suap ‎dari Direktur utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui bosnya yang duduk di Komisi V DPR RI.

‎"Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Didik Riyono Putro di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/8).


Jaksa menilai, Julia dan Dessy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, jaksa mempertimbangkan status  justice collaborator, mengakui perbuatannya serta bukan pelaku utama sebagai hal yang meringankan bagi keduanya

"Terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya. Terdakwa juga berperilaku sopan," ujar Jaksa Didik.

Dessy dan Julia diketahui mengenal Damayanti di pertengahan tahun 2015. Beberapa kali bertemu, keduanya akhirnya diajak politikus PDIP itu untuk membantu dirinya untuk bermain proyek dengan imbalan uang.‎

Sekitar September hingga Oktober 2015, Damayanti bersama Dessy dan Julia bertemu dengan anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Budi Supriyanto, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois. Pertemuan itu di Hotel Le Meridien dan Hotel Ambhara, Jakarta.

"Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary," kata Jaksa dalam surat dakwaan keduanya.‎

Dalam pertemuan hadir juga Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Jayadi Windu Arminta. Pertemuan dilakukan untuk membahas realisasi kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR.

Setelah itu, mereka beberapa kali bertemu di mana disepakati Abdul Khoir adalah rekanan yang akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto. Selain itu, disepakati juga bahwa masing-masing anggota DPR akan menerima fee atau komisi sebesar 6 persen.

"Sementara Dessy dan Julia yang ikut membantu Damayanti dan Budi, akan menerima fee masing-masing sebesar 1 persen," ucap Jaksa.‎ [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya