Berita

Net

Hukum

Jaksa Tuntut Perantara Suap PT Brantas Empat Tahun Penjara

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Marudut Pakpahan, terdakwa perantara suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Irene Putrie menjelaskan, Marudut terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 junto pasal 53 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Marudut Pakpahan terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) junto pasal 53 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta (Senin, 22/8).

Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta (Senin, 22/8).

Jaksa Irene menambahkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta citra dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya lembaga kejaksaan. Sedangkan pertimbangan lain yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Terdakwa juga menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Diketahui, Marudut Pakpahan merupakan perantara suap dalam pengamanan kasus korupsi anggaran iklan tahun 2011 PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.

Tindakan suap berawal saat Kejati DKI memanggil beberapa staf PT Brantas Abipraya untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, para staf perusahaan plat merah tersebut melaporkan kepada direktur keuangan bahwa dirinya juga akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI sebagai pihak yang diduga pelaku tindak pidana korupsi.

Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan kemudian meminta Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI dihentikan. Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan diselesaikan melalui temannya bernama Marudut yang dekat dengan Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang.

Dengan adanya permintaan dari kedua petinggi PT. Brantas Abipraya, Marudut menemui Sudung dan Aspidsus Tomo Sitepu, di kantor Kejati DKI. Mendapat laporan adanya permintaan uang dari Marudut, Sudi menyetujui dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar.

Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar dan menyimpannya di dalam laci meja kerja. Uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung. Sementara uang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di kantor Kejati DKI.

Sudung melalui pesan singkat (BBM) kemudian melarang Marudut untuk datang lantaran mendapat informasi yang tidak sedap akan dirinya. Alhasil, dalam perjalanan Marudut ditangkap oleh petugas KPK. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya