Berita

Hukum

Berkas Perkara Korupsi BOS SD Depok Sudah Lengkap

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 19:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan seragam dan sepatu siswa SD di Depok telah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas yang lengkap itu ialah milik DS, AS dan DE.

"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk tahap kedua," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan, Senin (22/8).

DS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Pemkot Depok, AS Direktur CV Mega Argo Jaya selaku penyedia barang dan jasa, dan DE selaku tim pemeriksa barang. Dana bansos yang diselewengkan berasal dari anggaran APBD Pemerintah Jawa Barat yang disalurkan ke Pemerintah Kota Depok.


Fadil menjelaskan tersangka AS selaku penyedia barang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, di mana terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu.

Selain itu, seragam sekolah yang dibuat tidak sesuai spesifikasi dari kontrak perjanjian pekerjaan antara Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok yang ditandatangani oleh tersangka DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tersangka AS selaku Direktur CV Megah Agro Jaya, penyedia barang dan jasa.

"Total kerugian Negara sesuai perhitungan BPKP Rp 3.69 miliar," katanya.

Penyidik Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 100 orang saksi dalam perkara tersebut. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 55 orang Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta.

"Kita juga memeriksa 21 orang pihak swasta" ujar Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan.

Atas perbuatannya, DS, AS dan DE dijerat dengan Pasal pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya