Berita

Hukum

Berkas Perkara Korupsi BOS SD Depok Sudah Lengkap

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 19:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan seragam dan sepatu siswa SD di Depok telah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas yang lengkap itu ialah milik DS, AS dan DE.

"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk tahap kedua," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan, Senin (22/8).

DS adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Pemkot Depok, AS Direktur CV Mega Argo Jaya selaku penyedia barang dan jasa, dan DE selaku tim pemeriksa barang. Dana bansos yang diselewengkan berasal dari anggaran APBD Pemerintah Jawa Barat yang disalurkan ke Pemerintah Kota Depok.


Fadil menjelaskan tersangka AS selaku penyedia barang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, di mana terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu.

Selain itu, seragam sekolah yang dibuat tidak sesuai spesifikasi dari kontrak perjanjian pekerjaan antara Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok yang ditandatangani oleh tersangka DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tersangka AS selaku Direktur CV Megah Agro Jaya, penyedia barang dan jasa.

"Total kerugian Negara sesuai perhitungan BPKP Rp 3.69 miliar," katanya.

Penyidik Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 100 orang saksi dalam perkara tersebut. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 55 orang Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta.

"Kita juga memeriksa 21 orang pihak swasta" ujar Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan.

Atas perbuatannya, DS, AS dan DE dijerat dengan Pasal pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya