Berita

Haji Lulung/Net

Politik

PILKADA JAKARTA

Berbekal Putusan MA, Haji Lulung Melenggang Ke Arena Pilkada

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 18:48 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) percaya diri akan memenangkan Pikada 2017 di DKI Jakarta dengan mengusung kader potensialnya, Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PPP, Ahmad Gojali Harahap. Pernyataan ini juga telah diumumkan di sela Musyawarah Wilayah PPP Sulawesi Utara di Manado. Ia terangkan bahwa putusan itu diambil setelah DPP mengevaluasi perkembangan terkini dan mendengarkan pendapat para ulama.

"DPP PPP telah mengadakan Rapat Pengurus Harian pada hari Kamis lalu dan sepakat mendorong Haji Lulung, kader terbaik PPP di DKI Jakarta untuk maju baik sebagai Calon Gubernur maupun Calon Wagub DKI Jakarta," ungkap Gojali, di Jakarta, Senin (22/8).


Menurutnya, PPP telah melihat hasil Survei Pilkada DKI, baik yang dilakukan internal maupun yang dilakukan pihak lain. Hasilnya cukup menggembirakan. Popularitas dan elektabilitas Haji Lulung sangat baik untuk dipasangkan dengan siapapun dalam Pilkada Jakarta. Namun, ia tak menyangkal beredar pula survei yang merupakan "pesanan" untuk mengarahkan putusan pemilih dan parpol.

"Ada lembaga survei yang menulis Abraham di daftar kuesioner untuk menyebut Haji Lulung. Mana orang kenal? Itu yang disebut survei dengan metode pesanan", ujar Gojali.

Menurutnya, Haji Lulung sangat dekat dengan semua kalangan. Pembelaannya terhadap rakyat sangat jelas. Walaupun difitnah sana-sini, Lulung tetap memperjuangkan kepentingan umat.

"Minggu ini kami akan memperkuat komunikasi dengan partai-partai politik agar DKI memperoleh haknya mendapat pimpinan terbaik yang egaliter, tidak bengis, dan tahu apa yang harus diperbuat untuk pembangunan ibukota negara," pungkas Gojali.

Terkait itu, pengamat hukum tata negara jebolan Universitas Brawijaya, Luthfi Amin , menyebut yang berhak mengikuti Pilkada 2017 adalah PPP Hasil Muktamar Jakarta.

"PPP Kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta mengantongi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta," jelas Luthfi Amin.

Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat sesuai UU Parpol. Luthfi Amin melanjutkan bahwa KPU sendiri telah mengeluarkan PKPU 9/2015 di mana pasal 36 menyatakan bahwa yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. PKPU tersebut adalah peraturan yang belum direvisi. Revisi PKPU diperkirakan selesai Oktober 2016.

"Dengan demikian jelaslah bahwa yang berhak mengikuti pendaftaran Pilkada pada September 2016 adalah PPP kubu Djan Faridz," jelas Luthfi Amin.

Tak lama lagi, Mahkamah Konstitus akan mengeluarkan putusan terkait konfik PPP. Setelah melihat jalannya sidang dan Resume Pengadilan MK, semua ahli hukum berkeyakinan bahwa Gugatan PPP Kubu Djan Faridz akan dikabulkan.

"Putusan MK itu adalah kemenangan sempurna bagi penegakan hukum dan contoh agar tidak ada lagi penguasa yang mengintervensi parpol sebagai pilar-pilar demokrasi," pungkas Luthfi Amin. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya