Berita

Hukum

Pemalsu Akte Yayasan Wahidin Segera Masuk Pengadilan

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Pelaku pemalsuan dokumen akte berdirinya Yayasan Wahidin yang ada di Bagansiapiapi, Riau, bakal segera duduk di kursi pesakitan.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta per tanggal 8 Agustus lalu.

Pelaku sebanyak dua orang yakni Poniman Asnim alias Ke Tong Pho dan Siti Masnuroh. Keduanya sudah berstatus tahanan Kejati DKI Jakarta.


Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo membenarkan penyerahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya berkasnya sudah masuk di Kejati DKI," kata Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/8).

Sementara Kuasa hukum Yayasan Wahidin, Afdhal Muhammad, mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan terpisah oleh jaksa.

"Poniman ditahan di Rutan Cipinang dan Siti Masnuroh ditahan di Rutan Pondok Bambu," terang Afdhal saat dikonfirmasi.

Dia juga mengatakan, pihaknya bakal mengawal jalannya kasus ini mulai dari penyidikan hingga masuk ke persidangan.

"Kami akan kawal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga keluar putusan oleh majelis hakim," ucap dia.

Dengan naiknya status kasus dan siap disidangkan ini sambung Afdhal merupakan kemenangan buat pendidikan di kota Bagansiapiapi, khususnya seluruh pengurus, pembina dan alumni dari Yayasan Wahidin yang ada di seluruh Indonesia.

"Ini sebagai pembuktikan bahwa apa yang dilakukan Poniman dan Siti itu salah dan kita tidak perlu was-was lagi," ucapnya.

Untuk diketahui, Poniman adalah tersangka pemalsu akte berdirinya Yayasan Wahidin. Sebenarnya yayasan itu berdiri sejak tahun 1963. Namun oleh Poniman diubah menjadi akte nomor 77 tahun 2008 tentang pendirian Yayasan Wahidin.

Saat mengajukan perubahan akte ke Notaris Siti Masnuroh, Poniman menggunakan kop surat PT Karya Tehnik Grup. Di situ Poniman selaku komisaris utama dan mengajukan akte baru ke Notaris Siti Masnuroh.

Perkara ini diusut oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 7 Maret 2010. Pelapor atas nama Sudarno Wahyudin selaku koordinator Yayasan Wahidin, dengan nomor laporan polisi LP/171/III/2010/Bareskrim. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan atas nama Poniman Asmin ke Ditjen Imigrasi.

Artinya, setelah enam tahun berjalan kasus ini baru bisa naik sidang. Sebelumnya juga, Poniman Asmin alias Ke Tong Pho melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dua kali sidang praperadilan, akhirnya majelis hakim memenangkan penyidik Polda Metro dan kasus bisa dilanjutkan.

Atas perbuatannya Poniman dikenakan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Siti Masnuroh adalah notaris yang mengubahkan akte, dia dijerat dengan Pasal 264 KUHP. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya