Berita

Gedung MK/Net

Hukum

Hakim MK Minta Ahok Revisi Materi Gugatan

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 14:37 WIB | LAPORAN:

. Senada dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, Hakim MK Aswanto juga masih belum yakin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengalami kerugian konstitusional terkait kewajiban wajib cuti selama masa kampanye. Ahok sapaan akrab Basuki akan kembali maju di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Aswanto pun meminta Ahok untuk merevisi dan menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dimaksud dalam materi gugatannya.

"Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara. Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, 'saya nggak usah kampanye saja, rugi rakyat'. Itu yang pemohon inginkan," kata Aswanto dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).


Menurut Aswanto, pasal yang digugat memang mewajibkan cuti kampanye karena posisi petahana mempunyai peluang penyalahgunaan wewenang dalam proses kampanye. Tapi dalam permohonannya, Ahok belum memaparkan bahwa dirinya dirugikan dengan hal tersebut.

"Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya/dikabulkan permohonan ini, maka kerugian pemohon tidak akan terjadi, itu harus tercermin. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," beber Aswanto.

Sebagaimana diberitkan sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Ahok mengatakan, dia dipilih untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama 60 bulan. Terlebih pada Pilkada Jakarta, aturan yang dipergunakan bagi pemenang adalah 50 persen plus 1. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan.

"Ini merugikan konstitusi jabatan saya untuk bekerja. Kalau pilkada berlangsung dua putaran, maka saya harus cuti paling tidak enam bulan. Bukan saya meminta Pak majelis hakim yang terhormat untuk tidak cuti kampanye, tapi saya terima konsekuensi tidak berkampanye kalau saya diizinkan boleh tidak cuti," kata Ahok. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya