Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

HOLDING BUMN MIGAS

Pakar Energi UI Tepis Pernyataan Faisal Basri

Yakin Proses Sesuai Jalur
MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 23:50 WIB | LAPORAN:

Pembentukan holding BUMN Migas sangat mendesak dan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Begitu dikatakan pakar hukum energi Universitas Indonesia Wasis Susetyo dalam keterangannya, Minggu malam (21/8).

"Tidak ada satu pun (aturan hukum, red) yang dilanggar. Bahkan, pembentukan holding adalah perwujudan amanah konstitusi yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara kita,” sambungnya.


Pernyataan itu, sekaligus menepis pernyataan mantan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri yang menyebutkan bahwa holding BUMN banyak menabrak aturan hukum. Dia juga bilang, proses inbreng saham dalam holding BUMN tidak lazim dilakukan di dunia korporasi dan investasi.

Wasis tekankan, inbreng saham dalam proses ini sudah sesuai jalur. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan "mematikan” badan usaha lain. Sedangkan dalam holding, baik PGN maupun Pertamina masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa.

Menurutnya, dalam hal ini yang berbeda hanya perencanaan, koordinasi, dan pengendalian yang sekarang berada di bawah holding.  "Jadi inbreng tidak selalu terhadap aset, SDM, atau uang tunai. Inbreng saham juga bisa, karena inbreng hanya diperlukan untuk membuat payung hukum,” kata Wasis.

Dia menjelaskan, PP tentang Holding BUMN Migas juga tidak bertentangan dengan UU 22/2001 tentang Migas Menurut Wasis, meski UU tersebut meliberalisasi sisi hulu dan hilir, namun tidak satu pasal pun yang melarang sisi hulu dan hilir dipegang oleh satu BUMN. "Tidak ada larangan seperti itu,” kata Wasis yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

"UU tentang BUMN membolehkan negara yang memberikan kewenangan kepada satu BUMN untuk melakukan monopoli. Selain itu, UU mengenai persaingan usaha sehat uga membolehkan monopoli, sepanjang diinginkan oleh negara."

Wasis menolak keras pernyataan Faisal Basri yang menolak penggabungan PGN karena dianggap sehat ke dalam Pertamina yang dianggap sakit. Kata dia, kalau dilihat dari skala usaha saja sudah jelas bahwa Pertamina jauh melebihi PGN. Begitu pula dengan ruang lingkup usaha, dimana Pertamina menguasai sisi hulu dan hilir, sedangkan PGN hanya berpengalaman di sisi hilir saja. "Kalau perusahaan lebih besar menguasai perusahaan lebih kecil itu suatu yang wajar saja," tandasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya