Berita

Foto :Net

Bisnis

BPK Wajib Audit Rekomendasi Ekspor Konsentrat Freepot

MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 11:50 WIB

PASKA diberhentikannya Menteri ESDM Archandra Tahar memantik persoalan baru, yaitu siapa yang paling bertanggung jawab soal perpanjangan yang tidak wajar terhadap ekspor konsentrat kepada PT Freeport.

Padahal kalau  merujuk pada surat rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM  pada tanggal 9 Agustus 2015 atas permohonan PT Freeport Indonesia pada tgl 27 Juni 2016 dan disebutkan juga dasar pertimbangan Dirjen Minerba mengacu pada Permen ESDM nomor 5 tahun 2016 tanggal 5 Febuari 2016 oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat itu, maka selambat-lambatnya Kementerian ESDM harus menerbitkan izin rekomendasi eksport kepada PT Freeport Indonesia adalah pada tanggal 19 Juli 2016. Alasannya sangat jelas disebutkan bahwa batasan waktu bagi Dirjen Minerba harus sudah menjawab surat permohonan PT Freeport apakah disetujui atau ditolak mengacu pasal 7 ayat 2, yaitu 20 hari terhitung dari penerimaan lengkap surat permohonannya.

Bisa jadi kalaupun rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2016 di saat Archandra sudah menjabat menteri baru hanya sudah disodorkan konsep jadi dari hasil pembahasan Tim Tehnis Minerba dan dalam posisi serba salah, dan hal itu sering terjadi di waktu transisi disemua jabatan di Kementerian dan Direksi BUMN.


Ada celah rawan memanfaatkan situasi terhadap pejabat baru oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik.

Untuk memproses permohonan tersebut, sesuai ketentuan,  maka  Dirjen membentuk tim tehnis yang mengevaluasi semua kewajiban PT Freeport Indonesia selama beroperasi, antara lain menyangkut ketaatannya dalam menjalankan pengelolaan lingkungan soal baku mutu kualitas air dan udara, ketaatan menyelesaikan semua kewajiban kepada negara menyangkut pajak, royalti, iuran tetap sebagai penerimaan negara setahun terakhir harus sudah dilunasi serta juga bagaimana tingkat kemajuan proses pembangunan pabrik pemurnian (smelter)  dan kewajiban menempatkan jaminan keseriusan membangunnya.

Hasil evaluasi final Tim Tehnis atas verifikasi data-data tersebutlah disampaikan kepada Dirjen Minerba sebagai dasar pengambilan keputusan apakah layak diberikan rekomendasi ekspor atau ditolak. Faktanya Dirjen malah meningkatkan volume ekspor dari 1,04 juta metric ton menjadi 1, 4 juta metric ton (perpanjangan ke 4).

Atas dasar itulah tentu Dirjen Minerba harus membuka ke publik semua hasil kerja Tim Tehnis menyangkut semua kewajiban kewajiban PT Freeport  yang sudah dipenuhi semua sesuai item disebut di atas, termasuk penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar sekitar USD 120 juta dan sudah berapa persen pembobotan kemajuan kerjanya, sehingga tidak membuat publik terus bertanya apakah kasus minta saham masih berlanjut sampai saat ini, atau bahkan dapat dicurigai juga sudah bermetamorfosa menjadi "papa dapat saham " .

BPK RI harus mengaudit detail semua proses kerja Tim Tehnis Ditjen Minerba.

Keanehanya lain dari Permen ESDM nomor 5 thn 2016 ini tidak mengamodir aturan yang bisa mengamankan potensi penerimaan negara lebih besar atas ketidakseriusan PT FI melakukan kewajiban divestasi saham sebesar 10, 64 %  dari sejumlah 51 % dan seterusnya sesuai ketentuan UU Minerba 4/2009.

Desakan  pertanyaan atas keterbukaan informasi itu harus dipahami jangan sampai publik mencurigai pembentukan Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2016 hanya tujuannya lebih mementingkan PT FI ketimbang demi kepentingan nasional.

Penjelasan secara transparan dan akuntabilitas sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk mengubah kesan kuat dalam benak publik bahwa pengelolaan sumber daya alam ini merupakan ladangnya perampokan oleh mafia.

Apalagi selama ini pembuatan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM yang terbaru ini merupakan turunan UU 4/2009 tentang Minerba dan terkesan kuat lebih hanya ingin menyelamatkan PT FI dan mengancam program hilirisasi mineral berharga daripada kepentingan nasional.

Publik akan terus memantau sikap pemerintah dan DPR dalam revisi UU Minerba mau dibawa kemana arah tujuannya, apakah semakin mendekat atau menjauh dari roh isi pasal 33 UUD 1945.[***]

Yusri Usman

Direktur Eksekutif Center of Energy and resources Indonesia (CERI)


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya