Berita

Foto :Net

Bisnis

BPK Wajib Audit Rekomendasi Ekspor Konsentrat Freepot

MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 11:50 WIB

PASKA diberhentikannya Menteri ESDM Archandra Tahar memantik persoalan baru, yaitu siapa yang paling bertanggung jawab soal perpanjangan yang tidak wajar terhadap ekspor konsentrat kepada PT Freeport.

Padahal kalau  merujuk pada surat rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM  pada tanggal 9 Agustus 2015 atas permohonan PT Freeport Indonesia pada tgl 27 Juni 2016 dan disebutkan juga dasar pertimbangan Dirjen Minerba mengacu pada Permen ESDM nomor 5 tahun 2016 tanggal 5 Febuari 2016 oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat itu, maka selambat-lambatnya Kementerian ESDM harus menerbitkan izin rekomendasi eksport kepada PT Freeport Indonesia adalah pada tanggal 19 Juli 2016. Alasannya sangat jelas disebutkan bahwa batasan waktu bagi Dirjen Minerba harus sudah menjawab surat permohonan PT Freeport apakah disetujui atau ditolak mengacu pasal 7 ayat 2, yaitu 20 hari terhitung dari penerimaan lengkap surat permohonannya.

Bisa jadi kalaupun rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2016 di saat Archandra sudah menjabat menteri baru hanya sudah disodorkan konsep jadi dari hasil pembahasan Tim Tehnis Minerba dan dalam posisi serba salah, dan hal itu sering terjadi di waktu transisi disemua jabatan di Kementerian dan Direksi BUMN.


Ada celah rawan memanfaatkan situasi terhadap pejabat baru oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik.

Untuk memproses permohonan tersebut, sesuai ketentuan,  maka  Dirjen membentuk tim tehnis yang mengevaluasi semua kewajiban PT Freeport Indonesia selama beroperasi, antara lain menyangkut ketaatannya dalam menjalankan pengelolaan lingkungan soal baku mutu kualitas air dan udara, ketaatan menyelesaikan semua kewajiban kepada negara menyangkut pajak, royalti, iuran tetap sebagai penerimaan negara setahun terakhir harus sudah dilunasi serta juga bagaimana tingkat kemajuan proses pembangunan pabrik pemurnian (smelter)  dan kewajiban menempatkan jaminan keseriusan membangunnya.

Hasil evaluasi final Tim Tehnis atas verifikasi data-data tersebutlah disampaikan kepada Dirjen Minerba sebagai dasar pengambilan keputusan apakah layak diberikan rekomendasi ekspor atau ditolak. Faktanya Dirjen malah meningkatkan volume ekspor dari 1,04 juta metric ton menjadi 1, 4 juta metric ton (perpanjangan ke 4).

Atas dasar itulah tentu Dirjen Minerba harus membuka ke publik semua hasil kerja Tim Tehnis menyangkut semua kewajiban kewajiban PT Freeport  yang sudah dipenuhi semua sesuai item disebut di atas, termasuk penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar sekitar USD 120 juta dan sudah berapa persen pembobotan kemajuan kerjanya, sehingga tidak membuat publik terus bertanya apakah kasus minta saham masih berlanjut sampai saat ini, atau bahkan dapat dicurigai juga sudah bermetamorfosa menjadi "papa dapat saham " .

BPK RI harus mengaudit detail semua proses kerja Tim Tehnis Ditjen Minerba.

Keanehanya lain dari Permen ESDM nomor 5 thn 2016 ini tidak mengamodir aturan yang bisa mengamankan potensi penerimaan negara lebih besar atas ketidakseriusan PT FI melakukan kewajiban divestasi saham sebesar 10, 64 %  dari sejumlah 51 % dan seterusnya sesuai ketentuan UU Minerba 4/2009.

Desakan  pertanyaan atas keterbukaan informasi itu harus dipahami jangan sampai publik mencurigai pembentukan Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2016 hanya tujuannya lebih mementingkan PT FI ketimbang demi kepentingan nasional.

Penjelasan secara transparan dan akuntabilitas sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk mengubah kesan kuat dalam benak publik bahwa pengelolaan sumber daya alam ini merupakan ladangnya perampokan oleh mafia.

Apalagi selama ini pembuatan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM yang terbaru ini merupakan turunan UU 4/2009 tentang Minerba dan terkesan kuat lebih hanya ingin menyelamatkan PT FI dan mengancam program hilirisasi mineral berharga daripada kepentingan nasional.

Publik akan terus memantau sikap pemerintah dan DPR dalam revisi UU Minerba mau dibawa kemana arah tujuannya, apakah semakin mendekat atau menjauh dari roh isi pasal 33 UUD 1945.[***]

Yusri Usman

Direktur Eksekutif Center of Energy and resources Indonesia (CERI)


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya