Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Korupsi Gaji PNS Fiktif, Dihukum 4,5 Tahun Penjara

MINGGU, 21 AGUSTUS 2016 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terdakwa korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif pada tiga kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Syaifudin Kilian, divonis 4,5 tahun penjara oleh maje­lis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Selain divonis kurungan penjara, terdakwa juga diwa­jibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 771,4 juta. Harta benda milik terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan huku­man tambahan berupa kurun­gan penjara selama 12 bulan," sebut Ketua majelis hakim Abdul Halim Amran.


Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenaran atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

"Karena terdakwa terbukti secara terus-menerus melakukan perbuatan tindak pi­dana korupsi dari 2013 hing­ga Februari 2015 dan telah menimbulkan kerugian keuan­gan negara sebesar Rp 961 juta lebih," kata majelis hakim.

Sedangkan, JPU dan pe­nasehat hukum menyatakan dakwaan primair terhadap pegawai PPKAD Kabupaten SBT yang diperbantukan seba­gai operator komputer UPTD Pendidikan untuk mengelola daftar gaji guru dari tiga keca­matan ini tidak terbukti.

Namun, yang terbukti hany­alah dakwaan subsidair sesuai yang diatur dalam pasal 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi. Sehingga putusan majelis hakim juga lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas pu­tusan majelis hakim, sehingga mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk me­nyampaikan pendapatnya.

Terungkapnya kasus koru­psi PNS fiktif ini atas laporan masyarakat serta hasil pemer­iksaan inspektorat Pemkab SBT, dimana terdakwa yang diperbantukan sebagai tenaga operator komputer membuat daftar gaji PNS fiktif dengan mencantumkan nama-nama orang yang sudah meninggal dunia atau pun yang bukan berstatus pegawai negeri.

Terdakwa kemudian men­datangi bendahara Kecamatan Siwalalat, Kecamatan Bula, serta Kecamatan Seram Timur untuk meminta pembayaran gaji sesuai daftar PNS siluman yang dibuatnya sejak Januari 2013 hingga Februari 2015.

Untuk mendapatkan pemba­yaran gaji dari tiga bendahara ini, terdakwa beralasan kalau daftar nama PNS fiktif itu sementara mengikuti tugas belajar di luar daerah, dan dia diberikan mandat atau amanah untuk mengambil gaji mereka selama tiga tahun.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terdakwa awalnya telah mengembalikan uang sekitar Rp 100 juta lebih dan tahap kedua sebesar Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 190 juta. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya